- 8 Video Pembelajaran Diproduksi Konten Kreator Kecamatan Pandaan, Pasuruan - 28 Agustus 2024
- Ananda Senang Prakerin di Gedhe Foundation - 2 Februari 2018
- Mahasiswa IAIN Purwokerto PPL di Gedhe Foundation - 2 Februari 2018
Gerakan Desa Membangun (GDM) menyelenggarakan Sekolah Desa Membangun #5 pada Sabtu (02/04/2016) di Desa Ajibarang Wetan. Kegiatan belajar antardesa putaran kelima putaran kelima ini membahas Menyusun Peraturan Desa (Perdes).
Sekolah Desa Membangun #5 dimulai dari diskusi panel tiga narasumber, yaitu Farid Hadi, Direktur Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) Yogyakarta ; Banyu Setyo Nugroho (Kades Dermaji; dan Eko Purjiyanto (Kepala Bappeda Kabupaten Banyumas). Bayu Setyo Nugroho berbagi pengalaman pembuatan Perdes, sementara Farid Hadi membedah kewenangan desa. Eko Purjiyanto mengusulkan Gerakan Desa Membangun (GDM) membentuk perwakilan untuk mengusulkan daftar kewenangan desa dan selanjutnya berdiskusi dengan pemerintah kabupaten.
Pada sesi praktik, Perdes Desa Dermaji tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes dipresentasikan oleh Banyu Setyo Nugroho dan dibahas Farid Hadi. Menurut Farid, saat ini, diktum tidak ditulis Dengan Persetujuan BPD, tetapi Dengan Kesepakatan BPD. Hal ini merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Bayu Setyo Nugroho memiliki harapan agar desa memahami Perdes sebagai wujud dari pelaksanaan kewenangan desa. “Semoga peserta Sekolah Desa Membangun #5 dapat memahami kaidah-kaidah dalam penyusunan Perdes,” ujarnya sewaktu dihubungi melalui media sosial pada Senin (04/04/2016).
Peraturan desa merupakan produk hukum yang dilahirkan oleh pemerintahan desa (Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) yang diundangkan dalam Lembaran Desa (LD). Menurut Yossy Suparyo dari Gedhe Foundation, sebagai produk hukum, Peraturan Desa harus mampu mengatur dan mengurus segala hal yang terkait dengan masyarakat desa, baik aspek kesehatan, pembangunan, sosial, budaya maupun kemasyarakatan. Karena itu, Pemerintah Desa dan BPD harus memiliki kemampuan dalam menyusun draft Perdes yang baik dan benar.
Pada Sekolah Desa Membangun #5 ini, Endah Nurdiana dari Wahid Institute Jakarta berbagi tentang Konsep Desa Inklusi.[:]