- Open Source Bukan OS Alternatif - 3 Juli 2020
- Mengapa Dunia Pendidikan Harus Belajar Gunakan Open Source Software - 9 Maret 2020
- Strategi Tingkatkan Angka Partisipasi Sekolah - 5 Maret 2020
Prinsip inklusi sosial menjadi ghiroh kelahiran UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Para penyusun UU Desa menyadari bahwa keanekaragaman suku, ras, dan agama di Indonesia merupakan pisau bermata dua, di satu sisi menjadi kekayaan heritage bangsa, di sisi lainnya dapat menjadi potensi gesekan dan konflik sosial. Karena itu, UU Desa memiliki mandat agung untuk meletakan pembangunan desa dalam bingkai keadilan sosial dan perdamaian.
Inklusi sosial merupakan istilah untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang terbuka, menghargai keragaman, membuka akses yang setara bagi kaum minoritas, dan integrasi sosial bagi kelompok yang terpinggirkan. Di Indonesia, konsep inklusi sosial banyak ditunjukkan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan pribumisasi Islam atau Islam inklusif dan toleran. Gus Dur mengajarkan pentingnya empati sosial dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk seperti Indonesia.
UU Desa lahir mempertimbangkan adanya keanekaragaman nama, bentuk, dan tata kelola desa di Indonesia. Demikian bunyinya:
Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Berangkat dari pertimbangan di atas maka desa (atau disebut dengan nama lain) ditempatkan dalam prinsip rekognisi atau pengakuan dan penghormatan negara. Desa merupakan entitas masyarakat asli Indonesia yang memiliki hak tradisional untuk mengatur dan mengurus di dirinya.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati.
Konsep inklusi terlihat jelas dalam pengaturan desa. Bagaimana penerjemahan konsep inklusi dalam praktek tata kelola? Hal itu diletakkan prinsip dasar pengaturan desa (pasal 3), yaitu rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan, dan keberlanjutan.
Desa Inklusi: Desa Ngayomi dan Ngayemi
Berangkat dari prinsip-prinsip pengaturan desa di atas, perwujudan desa inklusi ada pada semangat untuk ngayomi dan ngayemi. Desa menjadi rumah bersama bagi seluruh warganya yang memiliki keragaman identitas. Mereka memiliki hak yang sama dan setara untuk mendapatkan perlindungan, jaminan keamanan, dan pelayanan administrasi.
Identitas dapat dibagi menjadi dua, yaitu identitas vertikal dan horisontal. Identitas vertikal terdiri dari ras, jenis kelamin, dan warna kulit. Identitas tersebut bersifat alami, primordial, dan tak tertampik. Identitas horisontal bisa dipilih secara sadar dan mana suka, misalnya agama, hobby, pilihan politik, fans Aremania, dan lainnya.
Desa harus mampu mengayomi–menghargai, mengakui dan melindungi–semua identitas sebagai modal sosial desa. Keanekaragaman identitas menjadi kekayanaan khasanah heritage desa, sehingga perbedaan menjadi anugrah yang patut disyukuri bukan dilaknat.
Desa Ngayemi maujud dalam pemenuhi hak dasar warga negara, seperti hak mendapatkan kehidupan yang layak, hak mendapat pendidikan, hak untuk setara dimata hukum, dan hak untuk berorganisasi, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat serta mendapatkan informasi.
Semangat untuk ngayomi dan ngayemi maujud dalam pengaturan desa, antara lain:
- Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan;
- Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa;
- Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama;
- Membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
- Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
- Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; dan
- Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
Menguatkan Prinsip Inklusi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Program Desa Inklusi merupakan usaha disengaja untuk mewujudkan prinsip inklusi dalam tata kelola desa. Program ini digagas oleh Gerakan Desa Membangun dengan dukungan Wahid Foundation. Program Desa Inklusi bertujuan untuk menguatkan usaha desa-desa untuk memberikan pelayanan prima dan nondiskriminatif pada warganya.
Peserta program ada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Banyumas (Desa Melung, Kalisari, Wlahar Wetan, Karangnangka, Dermaji, dan Karanggayam) serta Kabupaten Majalengka (Desa Bonang, Girimukti, Tanjungsari, Muktisari, Bantaragung, dan Pasirayu). Dua wilayah tersebut memiliki kemauan kuat untuk mewujudkan Desa Ngayomi dan Ngayemi sehingga terpilih sebagai lokasi program.
Selama program, mereka menyusun standar operasional dan prosedur penyelenggaraan pelayanan publik dengan mempertimbangkan pelayanan khusus pada kelompok lemah dan terpinggirkan. SOP itu akan menjadi acuan bagi terwujudnya pelayanan publik yang prima.
Program dimulai dengan workshop di dua kabupaten itu. Peserta workshop terdiri dari Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelompok rentan, pegiat pemberdayaan desa, dan akademisi. Selama workshop mereka membahas tentang pelayanan prima, prinsip-prinsip nondiskriminasi, kewenangan desa, studi kasus, dan presentasi masalah.
Mantaaaaaaaap.