- Open Source Bukan OS Alternatif - 3 Juli 2020
- Mengapa Dunia Pendidikan Harus Belajar Gunakan Open Source Software - 9 Maret 2020
- Strategi Tingkatkan Angka Partisipasi Sekolah - 5 Maret 2020
Gedhe Foundation mengikuti diskusi terbatas membahas penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Kompak Jakarta, Senin (4/5). Diskusi terbatas ini merupakan tahapan persiapan program Kompak-DFAT-Bappenas untuk meningkatkan mutu pelayanan hak dasar warga dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat miskin. Diskusi ini diikuti oleh 17 lembaga yang memiliki perhatian besar pada topik yang dibahas.
Pada 2014, pemerintah mengeluarkan tiga undang-undang penting yang akan mempengaruhi kelembagaan dan skema pendanaan pelayanan publik di Indonesia, antara lain UU Desa (UU 6/2014), UU Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), dan UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014). Ketiga UU tersebut memberi kesempatan untuk mempercepat pengurangan kemiskinan, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik -terutama pelayanan dasar-, meningkatkan partisipasi masyarakat, memberi insentif bagi pemerintah daerah untuk lebih responsif, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi lokal.
Organisasi nonpemerintah (Ornop) di Indonesia telah aktif mendorong peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik, baik di tingkat lokal (komunitas dan daerah) maupun di tingkat nasional. Karena itu, KOMPAK mengundang pegiat Ornop untuk mendiskusikan peluang dan strategi Ornop dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik berdasarkan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.