Gedhe Nusantara

Yossy Suparyo
Ikuti:

Puluhan desa di Kabupaten Ciamis merumuskan langkah strategis tata kelola hutan berbasis desa. Proses perumusan dokumen berlangsung selama dua hari, 7-8 Agustus 2015, di Desa Kalijaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Acara diikuti oleh kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan utusan kelompok tani di Kabupaten Ciamis.

Acara dimulai dengan sosialisasi kebijakan reforma agraria kehutanaan yang menjadi program quickwin pemerintah, yaitu perubahan PP 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara. Pemerintah akan mendudukkan desa sebagai subjek hukum untuk kepemilikan dan pemanfaatan tanah dan hutan. Sementara itu, Perhutani akan didorong mengurusi pengolahan dan pemasaran produk kehutanan.

Menurut Sungging Septivianto, Anggota Dewan Kehutanan Nasional (DKN), posisi desa digeser semakin ke tengah dalam kebijakan reforma agraria kehutanan. Sungging berharap situasi ini harus dimanfaatkan oleh desa untuk menunjukkan kemampuannya dalam pengelolaan hutan.

“Semua itu membutuhkan perencanaan dan aksi yang lebih mapan. Desa harus memiliki dokumen dan kebijakan tata kelola hutan yang lebih baik. Langkah desa-desa di Ciamis untuk merumuskan langkah strategis tata kelola berbasis desa merupakan langkah maju,” jelasnya.

Selain perubahan PP 72 tahun 2010, desa-desa juga membahas Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan hutan. Desa mengusulkan Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) melibatkan desa dalam kerja-kerja reforma agraria.

Ada lima langkah strategis yang akan dilakukan desa untuk menyongsong kebijakan reforma agraria kehutanan. Pertama, desa akan menggelar musyawarah desa untuk membahas kebijakan tersebut di tingkat desa. Sebelumnya, desa akan menggelar sosialisasi kebijakan pada masyarakat, seperti kelompok tani, penggarap, petani hutan, dan tokoh masyarakat. Kedua, desa segera mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung kebijakan, seperti pemetaan lahan, lembar sporadik lahan, dan kajian atas kondisi lahan.

Ketiga, desa akan menyiapkan dokumen kebijakan tata kelola kehutanan berbasis desa yang selanjutnya dikuatkan melalui peraturan desa (perdes). Keempat, desa-desa akan membawa dokumen tata kelola kehutanan dalam rapat antardesa sebagai bahan rujukan kebijakan kerjasama antardesa sekaligus membangun kawasan perdesaan.

Kelima, desa-desa akan mempengaruhi kebijakan tentang pelaksanaan IP4T di tingkat kabupaten, baik melalui jalur legislatif maupun eksekutif. Desa-desa sepakat membentuk tim lobby untuk memastikan ada perwakilan desa dalam Tim IP4T tingkat kabupaten.

Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama Gedhe Foundation, Partnership Jakarta, Pemdes Kalijaya, Serikat Petani Pasundan (SPP), Dedemit Ciamis, dan Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Ciamis. Ada sejumlah desa yang mengikuti acara ini, antara lain Desa Sidamulih, Desa Margajaya, Desa Sukamaju, Desa Pesawahan, Desa Margacinta, dan lainnya.

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?
YaTidak