- Open Source Bukan OS Alternatif - 3 Juli 2020
- Mengapa Dunia Pendidikan Harus Belajar Gunakan Open Source Software - 9 Maret 2020
- Strategi Tingkatkan Angka Partisipasi Sekolah - 5 Maret 2020
Mungkinkah desa memiliki operator seluler sendiri? Pada 2013, pertanyaan ini diajukan Onno W Purno, ahli Telematika Indonesia, pada sebuah diskusi yang membahas RUU Desa di bilangan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta. Kebetulan penulis duduk tepat di sebelah Kang Onno sehingga dampak dari pertanyaan terasa dalem banget.
Respon forum sangat spontan, tertawa. Tak terlintas sedikitpun di benak para penggagas Undang-Undang Desa untuk mengatur kedaulatan desa dalam urusan akses telekomunikasi. Sepertinya urusan telekomunikasi ditakdirkan berjodoh dengan dunia perusahaan (corporate), sementara tata kelola desa tak perlu menyentuh urusan ini.
Benarkah demikian? Jawabnya, bisa. Di luar urusan ketersediaan regulasi, secara teknis desa dapat mengurus layanan telekomunikasi, tepatnya telekomunikasi skala desa. Gedhe Nusantara pernah melakukan ujicoba Sistem Komunikasi Antar Rakyat (Sikomar) untuk pemanfaatan Voice over Internet Protocol (VoIP) untuk daerah zonder layanan infrastruktur telekomunikasi (blank spot).
Sikomar juga pernah diujicoba di kawasan perkotaan dengan kepadatan pendudukan tinggi, tepatnya Desa Cibiru Wetan, Bandung. Teknologi ini mampu memfasilitasi komunikasi antarwarga dengan biaya sangat murah. Warga tak perlu mengeluarkan biaya untuk berkomunikasi dengan warga atau keluarga yang tinggal di wilayah desa.
Saat Festival Destika II di Desa Tanjungsari, Majalengka, Kang Onno berani mendemostrasikan teknologi-teknologi yang dibutuhkan untuk membangun layanan telekomunikasi skala desa. Bahkan, ratusan desa yang hadir dalam acara ini dilatih secara teknis oleh beliau hingga larut malam.
Kesalahan terbesar republik ini adalah menyerahkan semua urusan telekomunikasi pada sektor privat melalui Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Akibatnya, penyelenggaraan layanan telekomunikasi didasarkan pada relasi produsen-konsumen dibanding negara-warganegara.
Dampak dari kebijakan di atas, kesenjangan akses infrastruktur telekomunikasi di dunia perdesaan terjadi. Pada 2012, pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 63 juta atau penetrasinya 24,23 prosen (APJII: 2012). Namun, pengguna internet terkonsentrasi di kota-kota besar dengan penetrasi mencapai 57 prosen.
Kebijakan telekomunikasi akan terus menganaktirikan wilayah perdesaan. Penyelenggaraan pelayanan oleh sektor privat jelas berorientasi untuk mengejar margin keuntungan. Tak heran, Data eMarketer (2013), pada 2010 menunjukkan ada 65 prosen dari 66.778 desa di Indonesia belum bisa mengakses fasilitas telekomunikasi.
Fakta yang sangat miris karena di waktu yang sama, warga yang tinggal di kota-kota besar berpesta bandwith untuk berselancar di internet. Hal itulah yang melahirkan kesenjangan informasi di mana desa menempati posisi yang terpinggirkan.
Kesenjangan informasi menyebabkan isu-isu perdesaan selalu tenggelam di ranah publik. Lebih dari itu, tak sedikit pegiat online justru menyudutkan suara-suara dari dunia perdesaan. Di sisi lain, pegiat online dari perdesaan justru ikut larut dalam perilaku pengguna internet arus utama karena kurangnya literasi informasi.
Semua keputusan ada di tangan desa. Ayo cantumkan kewenangan penyelenggaraan telekomunikasi skala desa dalam peraturan desa Anda. Berani!