Gedhe Nusantara

Seminar Dengan Tema Bedah Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014

Sekertaris Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan (BP2DK)  tengah menghadiri Seminar dan diskusi terbatas bertema Harapan dan Tan­tangan terhadap Pelak­sanaan Undang-Undang Desa Nomer 6 tahun 2014 yang digagas Kelompok Penulis dan Pembaca SK Kabar Priangan (KP2SP) di Ruang Redaksi HU Kabar Priangan, Senin (1/12).

Pemerhati Kebijakan Publik Tasikmalaya yang juga Ketua Kelompok Penulis dan Pembaca SK Kabar Priangan (KP2SP), Asep Cahyanto mengatakan, da­ri sisi politik sosial dan juga budaya, Undang-Undang Desa memberi dampak po­sitif bagi desa. Desa dituntut mandiri dalam pengeloaan anggaran yang nilainya cukup besar. Secara ekonomi dengan limpahan uang miliaran tersebut akan mendorong tumbuhnya eko­nomi di tingkat desa. Namun, menurut Sekretaris Eksekutif Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan, Irman Meilandi, Undang-Undang Desa menjadi tantangan bagi desa-desa. Karena desa diberi keleluasaan untuk mengatur anggaran desa.“Ini menjadi tantangan bagaimana perangkat desa mengajak orang banyak untuk terlibat mengawal proses penyusunan program desa melalui musya­warah desa” ucapnya. Kata dia, musyawarah desa merupakan proses pengambilan keputusan tertinggi di desa yang harus melibatkan kalangan ma­syarakat pilihan yang ada di desa yang memang memiliki kapasitas dalam mengelola program. Sejauh ini tegas Irman, desa tidak pernah diberi keleluasaan untuk mengurus adminsitrasi sehingga wajar muncul kekhawatiran jika desa belum siap mengatur dapurnya sendiri dengan limpahan uang yang besar.

Dalam acara ini hadir beberapa tim dari KP2SP, pejabat pemerintahan setempat, dan juga pegiat desa. Seperti, Asep Cahyanto (Ketua KP2SP), Haza­irin Mahessa (Pemimpin Redaksi HU Kabar Priangan ), Irman Meilandi (Sekretaris Eksekutif BP2DK), Us­man Kusmana (Anggota DP­RD Kabupaten Tasikmalaya), dan Asep Suprat­man (Ketua APDESI Kabu­paten Tasikmalaya).

Pertemuan ini menghasilkan gagasan-gagasan baru yang didapat dari seluruh peserta yang hadir. Jadi hasil diskusi yang dirumuskan bahwa proses implementasi Undang-Undang Desa dapat terlaksana dengan baik jika ada kerjasama yang baik dari pihak aparat desa dan juga ada dukungan penuh dari pihak pemerintah agar Undang-Undang Desa dapat terealisasikan dengan baik.

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?
YaTidak