- Gedhe Nusantara Dampingi Pelatihan Produksi Video untuk Konten Kreator Desa Kabupaten Konawe - 13 November 2024
- Pelatihan Content Creator Muda Desa Hoder dan Desa Wairbleler Berjalan Sukses: Menghasilkan 6 Video Pembelajaran untuk Pemberdayaan Masyarakat - 2 November 2024
- Pelatihan Content Creator Muda Desa Sukses Digelar di Pelalawan - 14 September 2024
Sekertaris Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan (BP2DK) tengah menghadiri Seminar dan diskusi terbatas bertema Harapan dan Tantangan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomer 6 tahun 2014 yang digagas Kelompok Penulis dan Pembaca SK Kabar Priangan (KP2SP) di Ruang Redaksi HU Kabar Priangan, Senin (1/12).
Pemerhati Kebijakan Publik Tasikmalaya yang juga Ketua Kelompok Penulis dan Pembaca SK Kabar Priangan (KP2SP), Asep Cahyanto mengatakan, dari sisi politik sosial dan juga budaya, Undang-Undang Desa memberi dampak positif bagi desa. Desa dituntut mandiri dalam pengeloaan anggaran yang nilainya cukup besar. Secara ekonomi dengan limpahan uang miliaran tersebut akan mendorong tumbuhnya ekonomi di tingkat desa. Namun, menurut Sekretaris Eksekutif Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan, Irman Meilandi, Undang-Undang Desa menjadi tantangan bagi desa-desa. Karena desa diberi keleluasaan untuk mengatur anggaran desa.“Ini menjadi tantangan bagaimana perangkat desa mengajak orang banyak untuk terlibat mengawal proses penyusunan program desa melalui musyawarah desa” ucapnya. Kata dia, musyawarah desa merupakan proses pengambilan keputusan tertinggi di desa yang harus melibatkan kalangan masyarakat pilihan yang ada di desa yang memang memiliki kapasitas dalam mengelola program. Sejauh ini tegas Irman, desa tidak pernah diberi keleluasaan untuk mengurus adminsitrasi sehingga wajar muncul kekhawatiran jika desa belum siap mengatur dapurnya sendiri dengan limpahan uang yang besar.
Dalam acara ini hadir beberapa tim dari KP2SP, pejabat pemerintahan setempat, dan juga pegiat desa. Seperti, Asep Cahyanto (Ketua KP2SP), Hazairin Mahessa (Pemimpin Redaksi HU Kabar Priangan ), Irman Meilandi (Sekretaris Eksekutif BP2DK), Usman Kusmana (Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya), dan Asep Supratman (Ketua APDESI Kabupaten Tasikmalaya).
Pertemuan ini menghasilkan gagasan-gagasan baru yang didapat dari seluruh peserta yang hadir. Jadi hasil diskusi yang dirumuskan bahwa proses implementasi Undang-Undang Desa dapat terlaksana dengan baik jika ada kerjasama yang baik dari pihak aparat desa dan juga ada dukungan penuh dari pihak pemerintah agar Undang-Undang Desa dapat terealisasikan dengan baik.