- Pelatihan Content Creator Muda Desa Sukses Digelar di Pelalawan - 14 September 2024
- Gedhe Nusantara Lahirkan Konten Kreator Kampung di Kabupaten Jayapura - 11 September 2024
- Gedhe Latih Konten Kreator Desa Urban di Jombang - 2 September 2024
Sembilan desa di Kabupaten Tasikmalaya mengikuti lokakarya desa 2.0 yang diselenggarakan oleh Gerakan Desa Membangun (GDM) bekerjasama dengan Cipta Media Selular. Acara berlangsung di Aula Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) di Tasikmalaya pada 8-9 November 2014. Selama 2 hari mereka mempelajari tentang Undang-Undang Desa, Kampanye Melalui Sosial Media, Mengelola website Desa, Menulis Berita, dan strategi memperomosikan isu perdesaan di dunia internet.
Peserta terdiri dari kepala desa,seketaris desa, dan perangkat desa. Mereka terlihat antusias mengikuti acara lokakarya karena pemanfaatan teknologi informasi menjawab kebutuhan mereka di desa, terutama menyebarluaskan kegiatan pembangunan desa dan produk unggulan desa.
Hadir sebagai narasumber Yossy Suparyo (Direktur Gedhe Foundation) dan Yana Noviadi (Kepala Desa Mandalamekar) yang mempelopori GDM. Yossy Suparyo memfasilitasi sesi bedah Undang-Undang Desa dan pengelolaan website desa. Yana Noviadi memfasilitasi sesi Gerakan Desa Membangun, menulis berita, dan media sosial.
Ke sembilan desa yang mengikuti acara adalah Desa Mandalamekar, Desa Papayan, Desa Setiawangi, Desa Kersagalih, Desa Kertarahayu (Kecamatan Jatiwaras), Desa Serang, Desa Tanjungsari (Kecamatan Salawu), Desa Parungponteng (Kecamatan Parungponteng), dan Desa Kawitan (Kecamatan Salopa).
Lokakarya seperti ini membantu Desa-desa untuk memahami Undang-Undang Desa beserta peraturan turunannya. Pemerintah desa merasa semakin paham karena diajak membaca nomenklatur kebijakan secara langsung. Saat diskusi mereka sepakat untuk membuat lingkar belajar agar bisa bertukar pengalaman tentang strategi pembangunan desa yang lebih baik.
Tantangan yang muncul dalan lokakarya ada dua jenis. Pertama, sebagian besar pemerintah desa belum mampu mengelola website desa karena minimnya pengetahuan dan keterampilan tentang menulis dan internet. Tantangan ini akan di jawab melalui pendampingan di setiap desa oleh fasilitator desa 2.0 kabupaten tasikmalaya. Kedua, sebagian besar desa belum memahami aturan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam pasal 82 dan 86 UU No.6 Tahun 2014. Karena itu mereka sempat terkejut saat mengkaji undang-undang tersebut.
Lokakarya ini agak terhambat karena akses internet yang terputus-putus dan gangguan listrik PLN. Panitia menyediakan akses internet paket data dengan kuota 1 GB per desa. Peserta mengandalkan modem GSM Portable di laptopnya masing-masing. Cara ini mendukung kerja pengelolaan website desa.
Sayang ada sejumlah desa yang datang terlambat sehingga pada sesi pengenalan materi tentang Desa Membangun dan media sosial yang hanya diikuti oleh lima desa. Menghadapi kondisi ini fasilitator mengagendakan sesi tambahan bagi desa yang terlambat.
Pada lokakarya hari kedua, para peserta berjanji untuk datang tepat waktu dan melengkapi dokumen-dokumen untuk pengajuan nama domain desa. Mereka akan membawa dua tulisan yang berisi kegiatan desa dan produk unggulan desa. (Roni Jatnika)