Gedhe Nusantara

workshop merancang kebijakan perlindungan warga desa yang bekerja di luar negeri desa sebagai basis migrasi aman desa banjaranyar sokaraja gedhe foundation gerakan desa membangun

Puluhan desa di Banyumas yang tergabung dalam Gerakan Desa Membangun (GDM) merancang kebijakan perlindungan buruh migran di tingkat desa. Kebijakan itu menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang memberikan tiga kewenangan pada desa, yaitu pendataan, sosialisasi, dan koordinasi.

Demikian salah satu poin kesepakatan dalam Workshop Migrasi Aman di Balai Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Sabtu (14/5). Kegiatan itu diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Desa Banjaranyar, Gerakan Desa Membangun, LPPM Universitas Jendral Soedirman, Paguyuban Seruni, dan Gedhe Foundation.

Ada empat kesepakatan yang tercipta dalam workshop itu, pertama, kerjasama dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam penyelenggaraan pelayanan buruh migran, baik di bidang pendataan, pengelolaan informasi, maupun koordinasi antarlembaga.

Kedua, kerjasama dalam melakukan advokasi kebijakan di tingkat kabupaten untuk menguatkan kewenangan desa yang terkait dengan buruh migran.

Ketiga, kerjasama dalam mengembangkan program pemberdayaan ekonomi bagi buruh migran dan keluarganya sebagai strategi pengentasan kemiskinan di desa.

Keempat, kerjsama dalam menangani kasus-kasus yang menimpa buruh migran.

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?
YaTidak