- Prinsip Dasar Pengembangan Program Inkubasi Bisnis - 17 Agustus 2018
Manusia ditakdirkan untuk mampu meraih kesejahteraan diri dengan mengoptimalkan kemampuan dan modal yang dikuasainya. Kesejahteraan ekonomi diperoleh melalui keuntungan dari hasil usaha, yang selanjutnya dikembangkan untuk menabung atau memperkuat modal usaha (investasi).
Sumodiningrat (2016) menegaskan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk Tuhan dibekali kemampuan bertahan hidup sehingga setiap manusia sejatinya adalah wirausahawan. Setiap orang pasti menghasilkan produk (one person one product/OPOP). Dus, setiap produk yang dihasilkan manusia merupakan sebuah kreativitas yang lahir dari kapasitas dasar manusia sebagai makhluk Tuhan.
Konsep OPOP mendorong setiap orang mau berkarir dan mampu menghidupi diri sendiri maupun keluarganya. OPOP mengajarkan prinsip berdikari (berdiri di kaki sendiri). Seseorang tidak boleh menggantungkan hidupnya terhadap orang lain.
Karena itu, prinsip dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus dimulai dari setiap individu. Setiap individu harus mampu berproduksi OPOP (One Person One Product) yang dapat diperjualbelikan atau modal dasar untuk survival. Aspek pengembangan sumber daya manusia menjadi kekuatan utama bagi pengembangan program manapun, tak terkecuali ekonomi.
Perubahan ekonomi akan tercipta bila manusia/individu, sebagai subjek utama, mau bekerja keras mengubah dirinya sendiri. Bloom memberi saran cukup terang, bahwa ruang intervensi harus fokus pada tiga aspek yaitu ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.
Di sisi lain manusia sebagai makhluk sosial memiliki hubungan untuk saling membantu, tolong-menolong, bekerjasama membangun kesejahteraan secara kolektif dalam komunitas/kelompok. Model pendekatan ini memunculkan konsep bahwa komunitas atau kelompok juga dapat melahirkan produk (one community one product atau OCOP).
Kekuatan kolektif kelompok/komunitas mengejawantahkan kekuatan ekonomi kerakyatan membangun kekuatan kolektif dengan berkomunitas. Kompetensi individu itu penting, namun ruang kerjasama, kolaborasi kerja, dan kolektivitas gerakan akan melahirkan gerakan ekonomi yang kuat. Infrastruktur ekonomi dapat kuat bila infrastruktur sosialnya juga kuat.
Dalam konteks Community Driven Development (CDD), hal ini sudah dibangun melalui program-program pemberdayaan pemerintah dengan menggerakan kekuatan ekonomi berbasis kelompok maupun komunitas dengan sistem kooperasi yang pada dasarnya bertujuan untuk menolong dirinya sendiri (self help) dalam persaingan ekonomi maupun membangun kekuatan ekonomi secara kolektif.
Lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa spirit baru kehidupan di desa. Desa menjadi ruang kehidupan dan sumber penghidupan warga desa untuk mengembangkan kesejahteraan individu maupun masyarakat desa.
Azas rekognisi dan subsidiaritas yang dimiliki oleh desa merupakan kekuatan baru dalam mendorong pembangunan nasional. Desa, dengan segala kekuatan kewenangannya, dapat mengelola potensi dan sumberdaya ekonomi di wilayahya secara mandiri dan berdaulat.
Atas dasar itulah, desa dapat mengembangkan kekuatan dirinya dengan meningkatkan kualitas produk unggulan desa (prudes) dengan prinsip one village one product (OVOP). UU Desa juga memberi kewenangan pada desa untuk membangun sistem dan kelembagaan ekonomi secara profesional untuk mengelola potensi dan sumberdaya desa.
Karena itu, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan lembaga ekonomi desa yang musti dikelola secara profesional, mandiri, berdaulat, adil, dan berorientasi untuk kesejahteraan sosial masyarakat desa.
BUM Desa dapat membentuk unit-unit usaha yang bekerja layaknya sebuah perusahaan yang berorientasi profit. Di sinilah lahir istilah one village one company (OVOC) sebagai bentuk intermediasi kekuatan-kekuatan usaha ekonomi lokal di desa. Unit bisnis BUMDes merupakan bentuk OVOC dalam menggerakkan roda ekonomi desa dengan mengoptimalkan potensi desa.
Bermodal Gerakan Desa Wirausaha, desa mampu mengoptimalkan seluruh potensi sumber dayanya untuk menggerakkan perekonomian maupun menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat usia produktif. Desa harus berdaulat atas sumberdaya yang ada di wilayahnya.
Ambil contoh, desa harus berani untuk menolak pada pihak-pihak yang ingin mengambilalih kuasa atas sumberdaya desa, baik dengan modus intervensi supradesa, kuasa modal, maupun profesionalisme. Pada akhirnya daulat desa itulah yang menentukan BUM Desa untuk mengolah sumber daya desa bagi pendapatan masyarakat desa.
Gerakan Desa Wirausaha dapat diawali dengan pengembangan dan penguatan BUM Desa sehingga mampu mengurangi angka urbanisasi dan pengangguran. Desa wirausaha (rural entrepreneurship) merupakan dasar untuk mewujudkan gerakan desa mandiri, termasuk strategi untuk mengembangkan produk unggulan desa (one village one product).
Untuk mendorong nilai kompetitif OVOP, Program Inkubator Bisnis, Produksi, dan Pemasaran diperlukan untuk memfasilitasi peningkatan kualitas produk/jasa serta perluasan dan penguatan akses pasar produk desa.
Terimakasih bertambah lagi pengetahuan nih.