Gedhe Nusantara

Desa yang merupakan istilah nasional yang mengacu pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). Pada pasal ini juga dijelaskan bahwa desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional. Ketentuan ini menjadikan desa berdaulat untuk mengelola sumberdayanya sendiri.

Melalui undang-udang tersebut, desa memiliki keleluasaan untuk mengatur sumber daya yang ada di desa meliputi sumber daya manusia, kekayaan alam, dan termasuk hak untuk mengelola anggaran keuangan desa. Hak-hak untuk mandiri yang tertuang menjadi undang-undang tersebut merupakan jawaban atas tuntutan dari beragam bentuk pemerintahan masyarakat yang terbentuk sejak sebelum dan sesudah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  terbentuk.

Sebagai negara yang berlandaskan hukum, selain hak yang diberikan terdapat kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pertanggungjawaban kembali kepada masyarakat. Kemudian hal yang menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan desa adalah merancang, melaksanakan dan melaporkan penggunaan anggaran dan pengelolaan sumber daya desa. Ketiga kegiatan tersebut dituntut untuk dapat diakses dengan mudah oleh publik. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Undang-undang KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Ketentuan ini dikuatkan juga dalam Pasal 82 UU Desa. Di sisi lain, pada Pasal 2 ayat 3 UU KIP mewajibkan setiap informasi publik tersebut dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Untuk memenuhinya, diperlukan sebuah sistem sistem informasi yang sekaligus dapat mendukung tata kelola sumber daya bagi desa. Ketentuan sistem informasi desa ini telah diatur di UU Desa, khususnya pada pasal 86.

Berdasar kedua amanat undang-undang tersebut, sistem informasi untuk desa yang dapat diakses secara mudah, cepat dan tepat waktu adalah dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pemanfaatan teknologi ini meliputi pemanfaatan internet, aplikasi sistem informasi desa dan teknologi mobile. Semua teknologi tersebut hendaknya bersifat terbuka dan tidak bergantung pada salah satu vendor. Sehingga tidak menambah beban baru bagi desa.

Keberhasilan desa dalam mengelola sumberdaya diukur dari ketepatan dan akurasi data pendukung. Sistem Informasi Desa (SID) mendukung sejumlah kerja yang terkait dengan pengolahan data penduduk, data peristiwa, data layanan publik, dan laporan.

Klik untuk mengunduh Policy Paper Gedhe I – SID untuk Tata Kelola Sumber Daya Desa

download

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?
YaTidak