Gedhe Nusantara

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya disebut UU Desa, merupakan bagian penting dalam perbaikan tata kelola desa di Indonesia. UU Desa menempatkan desa maupun desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lahirnya UU Desa mampu menumbuhkan harapan masyarakat untuk mewujudkan desa yang layak sebagai tempat kehidupan dan penghidupan (ngayomi dan ngayemi). Modul ini memandu para pegiat organisasi masyarakat sipil untuk mengupas tata kelola desa sebagaimana di atur dalam UU Desa. Pemahaman yang cukup mengenai tata kelola desa memudahkan mereka menyusun program untuk mendorong masyarakat desa terlibat dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan.

Tujuan pembelajaran yang ingin dicapai yaitu pembaca modul mampu memahami pengaturan dan penataan desa sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Desa beserta peraturan turunannya sehingga mampu menyusun strategi pelibatan masyarakat secara aktif dalam penyusunan regulasi di tingkat desa dan advokasi kebijakan di tingkat supradesa.

Modul Tata Kelola Desa

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?
YaTidak