Gedhe Nusantara

Peraturan Desa merupakan piranti hukum di tingkat desa yang dihasilkan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD). Setelah tetapkan peraturan desa selanjutnya dicatat dalam lembaran desa sebagai produk hukum positif di Indonesia.

Jenis-Jenis Peraturan di Desa

Nomor Nama Pekerjaan
1 Manto Perangkat Desa
2 Yossy Wirawasta
3 Karni PNS

1. Peraturan Desa
2. Peraturan Kepala Desa
3. Peraturan Bersama Kepala Desa

Tahapan Penyusunan Peraturan Desa
1. Perencanaan
Perencanaan penyusunan Perdes ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan
rancangan Perdes.

2. Penyusunan
3. Pembahasan
4. Penetapan
5. Pengundangan
6. Penyebarluasan
7. Evaluasi dan Klarifikasi

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?
YaTidak