- Evaluasi Pendampingan Koperasi dan Perhutanan Sosial di Desa Sarwadadi Perkuat Kelembagaan Ekonomi dan Pengelolaan Hutan Masyarakat - 23 Februari 2026
- Penyerahan SK Koperasi di Desa Sarwadadi Tandai Berakhirnya Pendampingan dan Penguatan Perhutanan Sosial - 23 Februari 2026
- Perkuat Tata Kelola Lahan, LPHD Sidadadi Belajar Sistem Agroforestry Durian dan Koperasi ke Banyumas - 13 Februari 2026
Peraturan Desa merupakan piranti hukum di tingkat desa yang dihasilkan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD). Setelah tetapkan peraturan desa selanjutnya dicatat dalam lembaran desa sebagai produk hukum positif di Indonesia.
Jenis-Jenis Peraturan di Desa
| Nomor | Nama | Pekerjaan |
| 1 | Manto | Perangkat Desa |
| 2 | Yossy | Wirawasta |
| 3 | Karni | PNS |
1. Peraturan Desa
2. Peraturan Kepala Desa
3. Peraturan Bersama Kepala Desa
Tahapan Penyusunan Peraturan Desa
1. Perencanaan
Perencanaan penyusunan Perdes ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan
rancangan Perdes.
2. Penyusunan
3. Pembahasan
4. Penetapan
5. Pengundangan
6. Penyebarluasan
7. Evaluasi dan Klarifikasi

