- Gedhe Nusantara Perkuat Kapasitas Bisnis Petani Hutan Sidadadi Lewat Pelatihan Usaha dan Koperasi - 25 November 2025
- Gedhe Nusantara Susun Modul Kewirausahaan Sosial, Perkuat Ekonomi Kolektif Petani Hutan - 21 November 2025
- Sukses Olah Lahan Hutan Jadi Berkah: Kelompok Tani Sidadadi Kawunganten Segera Dapat Izin Perhutanan Sosial dari Kementerian Kehutanan - 18 November 2025
Peraturan Desa merupakan piranti hukum di tingkat desa yang dihasilkan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD). Setelah tetapkan peraturan desa selanjutnya dicatat dalam lembaran desa sebagai produk hukum positif di Indonesia.
Jenis-Jenis Peraturan di Desa
| Nomor | Nama | Pekerjaan |
| 1 | Manto | Perangkat Desa |
| 2 | Yossy | Wirawasta |
| 3 | Karni | PNS |
1. Peraturan Desa
2. Peraturan Kepala Desa
3. Peraturan Bersama Kepala Desa
Tahapan Penyusunan Peraturan Desa
1. Perencanaan
Perencanaan penyusunan Perdes ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan
rancangan Perdes.
2. Penyusunan
3. Pembahasan
4. Penetapan
5. Pengundangan
6. Penyebarluasan
7. Evaluasi dan Klarifikasi

