Gedhe Nusantara

Prinsip keterbukaan informasi merupakan salah satu dasar penyelenggaraan tata pemerintahan di Indonesia. Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan diri dan lingkungan sosialnya.

Setiap warga negara juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Pasal tersebut menegaskan hak untuk memperoleh informasi merupakan hak dasar warga negara yang dilindungi oleh hukum.

Untuk menjamin hak memperoleh informasi lahir Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, selanjutnya disebut UU KIP. Untuk melaksanakan UU KIP, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik, membentuk Komisi Informasi (KI) di tingkat nasional dan Komisi Informasi Daerah (KID) di tingkat provinsi.

Selain itu, semua regulasi yang ada di Indonesia, baik di pusat maupun daerah, harus menerapkan hak untuk mengakses informasi sebagai prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa menegas hak untuk memperoleh informasi sebagai fondasi dari tata kelola desa. Penegasan itu terlihat pada bagian Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan mewajibkan pemerintah desa memberikan informasi dan melaporkan secara berkala kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa (Pasal 26 dan Pasal 27).

Pasal 68 dan 82 juga mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, jenis informasi yang wajib diberikan pada masyarakat, dan hak untuk melakukan pemantauan atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Selain itu, ada pasal 86 yang mengatur pemanfaatan sistem informasi di tingkat desa untuk mendukung pengelolaan data dan penyelenggaraan layanan informasi di desa.

Pesatnya perkembangan dunia teknologi informasi menyebabkan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya dikenal dengan UU ITE, untuk menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi melalui internet.

UU ITE mengatur standardisasi komunikasi data, perlindungan data privat, penyebarluasan data dan informasi, kegiatan transaksi (e-commerce), dan pemanfaatan teknologi informasi di dunia pemerintahan. Tak heran, kini, sebagian kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik telah memanfaatkan piranti teknologi informasi untuk menghasilkan kualitas pelayanan yang prima.

Semua regulasi di atas merupakan payung hukum bagi desa untuk menyelenggarakan pelayanan informasi di desa. Untuk mempercepat pelaksanaan layanan tersebut, pendamping desa berperan untuk mendorong lahirnya regulasi di tingkat desa (peraturan desa/peraturan kepala desa), merumuskan standar pelayanan informasi, menyusun standar operasional dan prosedur (SOP) pelayanan informasi, serta merumuskan strategi peningkatan kapasitas pemerintah desa secara berkelanjutan.

Modul ini berisi tata aturan pelayanan informasi publik, standar layanan informasi publik di tingkat desa, dan prosedur pemenuhan permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat desa. Sejumlah praktik baik penyelenggaraan pelayanan informasi di sejumlah desa dituliskan untuk melengkapi pembahasan materi ini.

UNDUH: Modul Keterbukaan Informasi dalam Pembangunan Desa

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?
YaTidak