- Pelatihan Content Creator Muda Desa Sukses Digelar di Pelalawan - 14 September 2024
- Gedhe Nusantara Lahirkan Konten Kreator Kampung di Kabupaten Jayapura - 11 September 2024
- Gedhe Latih Konten Kreator Desa Urban di Jombang - 2 September 2024
Acara dibuka oleh Menteri Marwan Ja’far yang menjelaskan prioritas kerja di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi yang dipimpinnya. Kementerian ini bertugas untuk mewujudkan pembangunan dari pinggiran, yaitu melaksanakan amanah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dia berharap workshop ini menghasilkan strategi pelaksanaan percepatan pembangunan perdesaan.
Delegasi Gedhe Foundation yang hadir ada empat orang, yaitu Yossy Suparyo (Direktur), Pandong Spendra (Nagari 2.0 Dharmasraya) serta Irman Meilandi dan Nova Ayu Wardhany (Kantor Perwakilan Jakarta). Pada acara itu, Gedhe Foundation menyampaikan sejumlah masukan untuk diprioritaskan dalam kerja kementerian.
Pertama, untuk mengimplementasikan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi harus melakukan sosialisasi ke internal kelembagaan supaya pegawai di kementerian memiliki pandangan dan pemahaman yang sesuai dengan semangat UU Desa. Setelah itu, kementerian harus melakukan sosialisasi pada pemerintah kabupaten/kota agar tidak ada tumpang-tindih wewenang desa dan kabupaten akibat asas rekognisi dan subsidiaritas.
Kedua, kementerian diharapkan meninjau kembali PP No 43 Tahun 2014 dan PP No 60 Tahun 2014 karena sejumlah pasal yang justru bertentangan dengan semangat UU No 6 Tahun 2014. PP No 43 Tahun 2014 memberikan kewenangan besar pada pemerintah kabupaten untuk menentukan dan menetapkan daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan hak tradisional, pengangkatan PNS untuk Pejabat Sementara Kepala Desa, dan Pengelolaan Aset Desa. Pembagian Dana Desa yang diatur dalam PP No 60 Tahun 2014 merugikan para nagari di Sumatra Barat karena secara historis pembentukan nagari merupakan peleburan 6-8 desa.
Ketiga, kebijakan penempatan wilayah transmigrasi harus melibatkan masyarakat lokal sehingga integrasi antara warga transmigran dan masyarakat lokal bisa dilakukan. Hal serupa juga berlaku untuk integrasi komunitas suku terasing dan masyarakat yang sudah bermukim dalam wilayah administrasi. Pendekatan kebudayaan sangat disarankan agar proses integrasi tidak sekadar urusan tata kependudukan dan tata wilayah, misalnya menjadikan warga transmigran sebagai bagian dari suku yang ada di wilayah yang mereka tempati.
Keempat, Kementerian segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses penetapan desa sesuai dengan BAB XV tentang Ketentuan Peralihan pada UU No 6 Tahun 2014.
Kelima, meminta Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untuk membangun sistem informasi yang melayanai komunikasi dua arah antara desa, pemerintah daerah, dan kementerian sehingga menciptakan keselarasan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan serta kerja-kerja kolaborasi antarpihak dalam percepatan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.