- Pelatihan Content Creator Muda Desa Sukses Digelar di Pelalawan - 14 September 2024
- Gedhe Nusantara Lahirkan Konten Kreator Kampung di Kabupaten Jayapura - 11 September 2024
- Gedhe Latih Konten Kreator Desa Urban di Jombang - 2 September 2024
Gedhe Foundation dan Wahid Foundation menyelenggarakan Workshop Desa Inklusi dan Merancang Pelayanan Publik Non-Diskriminatif di Desa Kabupaten Banyumas pada Jumat-Sabtu (27-28/05/2016). Acara berlangsung di Queen Garden Hotel, Baturraden, Banyumas.
Unsur pemerintah desa, BPD, dan kelompok rentan enam desa di Banyumas mengikuti kegiatan workshop. Enam desa yang dimaksud, yaitu Desa Dermaji dan Karanggayam (Kecamatan Lumbir), Desa Kalisari (Kecamatan Cilongok), Desa Melung dan Karangnangka (Kecamatan Kedungbanteng), dan Desa Wlahar Wetan (Kecamatan Kalibagor).
Sejumlah pegiat pemberdayaan masyarakat menghadiri workshop, yaitu Paguyupan Peduli Buruh Migran dan Perempuan Seruni Banyumas, LPPSLH, PSE Gereja Katolik Purwokerto, serta pegiat Desa Pangebatan dan Cingebul.
Pada pembukaan acara, Khoerudin (Kades Melung) dan Romo Stefanus Heriyanto membaca doa lintas iman. Mereka mendoakan agar kegiatan belangsung dengan lancar dan penuh keberkahan.
Kepala BapermasPKB Kabupaten Banyumas, Drs. H. Taefur Arofat, M.Pd.I menyampaikan tentang Desa Inklusi dan Standar Pelayanan Publik. Menurutnya, ada beberapa contoh nyata desa inklusi, yaitu akses publik (jalan, kantor) yang ramah terhadap kaum difabel, orang tua, ibu hamil, dan anak-anak, pertemuan khusus agar kaum marjinal/ kaum lemah dapat menyuarakan pendapatnya, dan melibatkan mereka dalam kegiatan dan lembaga sosial.
Endah Nurdiana dari Wahid Foundation berbagi tentang prinsip non-diskriminasi. Dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang Undang-undang Hak Asasi Manusia pasal 1 ayat 3 disebutkan diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
“Non-diskriminasi artinya tidak melakukan, memikirkan bahkan menularkan semua hal dalam terminologi ini,” tutur Endah Nurdiana.
Bayu Setyo Nugroho, Kades Dermaji menyampaikan matei tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa. Dia juga memandu peserta untuk menyusun teknik menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di desa.
Peserta workshop duduk bersama mendiskusikan pelbagai permasalahan di desa tekait dengan desa inklusi.
Perlu penyadaran kepada perangkat desa agar memberi pelayanan prima tanpa membeda-bedakan. Semua warga memiliki hak yang sama dalam hal pelayanan publik. Dengan workshop ini diharapkan bisa meningkatkan profesionalisme kerja mereka.
Salam.
Analisisnya top. Mari, lanjutkan diskusi.
Perlu penyadaran kepada perangkat desa agar memberi pelayanan prima tanpa membeda-bedakan. Semua warga memiliki hak yang sama dalam hal pelayanan publik. Dengan workshop ini diharapkan bisa meningkatkan profesionalisme kerja mereka.
Salam.
Analisisnya top. Mari, lanjutkan diskusi.
Semakin banyak yang peduli terhadap kemajuan desa maka sejatinya makin bertambah pula wawasan aparat desanya, maju dan semagat kawan-kawan mitra desa MERDESA…
Setuju. Mari selalu merdesa.
Semakin banyak yang peduli terhadap kemajuan desa maka sejatinya makin bertambah pula wawasan aparat desanya, maju dan semagat kawan-kawan mitra desa MERDESA…