Gedhe Nusantara

Indonesia merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia. Kenyataan ini dapat dilihat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Keragaman ini diakui atau tidak akan dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, kemiskinan, kekerasan, perusakan lingkungan, separatisme, dan hilangnya rasa kemanusiaan untuk menghormati hak-hak orang lain, merupakan bentuk nyata sebagai bagian dari multikulturalisme tersebut. Oleh karena itu, membangun kesadaran untuk menyemai nilai-nilai multikultural harus terus dilakukan di Indonesia melalui berbagai program dan kegiatan untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang terbuka.

Momentum lahirnya UU Desa, benar-benar menjadi harapan dan semangat baru bagi semua pihak khususnya masyarakat desa. Semangat baru itu adalah diberikannya kewenangan bagi Desa untuk membangun masyarakatnya secara mandiri. Melalui UU Desa, Desa juga diberi keleluasaan untuk merencanakan secara partisipatif pembangunan infrastruktur maupun pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM)-nya. Tahun 2016 ini, pemerintah melalui skema APBN menggelontorkan 47 triliun untuk sekitar kurang lebih 74.098 desa di seluruh tanah air. Dan menurut rencana, Dana Desa (DD) tersebut masih terus akan bertambah pada tahun 2017 mendatang. Secara pragmatis, desa sudah harus berbenah dan meningkatkan SDMnya untuk membangun dan membangun.

Dalam UU Desa juga terbuka peluang untuk membangun prakarsa perdamaian dan menginisiasi pola kehidupan yang beragam dengan dasar nilai-nilai kearifan lokal yang masih dipedomani bersama. Nilai-nilai masyarakat adat lokal juga berpeluang untuk dijadikan sebagai kearifan bersama dalam menghargai dan menghormati perbedaan dan kemajemukan. Saat ini desa benar-benar sedang belajar untuk menjadi model bagi praktik baik pelayanan publik yang tidak diskriminatif. Ke depan, harapannya tidak ada lagi kelompok atau komunitas di desa yang dipinggirkan dari akses pelayanan, baik itu sosial dasar maupun hak-hak sipil, ekonomi dan sosial budaya ainnya. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa sampai saat ini faktanya praktik diskrimiasi dan eksklusi sosial masih terjadi di semua level pemerintahan.

Praktek kekerasan yang mengatasnamakan agama, dari fundamentalisme, radikalisme, hingga terorisme, akhir-akhir ini semakin marak di tanah air. Kesatuan dan persatuan bangsa saat ini sedang diuji eksistensinya. Berbagai indikator yang memperlihatkan adanya tanda-tanda perpecahan bangsa, dengan transparan mudah kita baca. Konflik di Aceh, Ambon, Papua, maupun Poso serta daerah-daerah lain di Indonesia, seperti api dalam sekam, sewaktu-waktu bisa meledak, walaupun berkali-kali bisa diredam. Peristiwa tersebut, bukan saja telah banyak merenggut korban jiwa, tetapi juga telah menghancurkan ratusan tempat ibadah (baik Klenteng, Masjid maupun Gereja). Kasus perusakan tempat ibadah terakhir terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Di sinilah pentingnya mendorong prinsip-prinsip keberagamaan yang toleran dan inklusif.

Paradigma keberagamaan yang inklusif-pluralis berarti menerima pandapat dan pemahaman lain yang memiliki basis ketuhanan dan kemanusiaan. Pemahaman keberagamaan yang inklusif berarti menerima adanya keragaman ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan dan keindahan. Pemahaman yang humanis adalah mengakui pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam beragama, artinya seorang yang beragama harus dapat mengimplementasikan nilai-nilai kemanusiaan; menghormati hak asasi orang lain, peduli terhadap orang lain dan berusaha membangun perdamaian bagi seluruh umat manusia.

Paradigma dialogis-persuasif lebih mengedepankan dialog dan cara-cara damai dalam melihat perselisihan dan perbedaan pemahaman keagamaan dari pada melakukan tindakan-tindakan fisik seperti teror, perang, dan bentuk kekerasan lainnya. Paradigma kontekstual berarti menerapkan cara berfikir kritis dalam memahami teks-teks keagamaan. Paradigma keagamaan yang substantif berarti lebih mementingkan dan menerapkan nilai-nialai agama dari pada hanya melihat dan mengagungkan simbol-simbol keagamaan. Sedangkan peradigma pemahaman keagamaan aktif sosial berati agama tidak hanya menjadi alat pemenuhan kebutuhan rohani secara pribadi saja. Akan tetapi yang terpenting adalah membangun kebersamaan dan solidaritas bagi seluruh manusia melalui aksi-aksi sosial yang nyata yang dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

Dengan membangun paradigma pemahaman keberagamaan yang lebih humanis, pluralis, dan kontekstual diharapkan nilai-niali universal (rahmatan lil alamin) yang ada dalam agama seperti kebenaran, keadilan, kemanusiaaan, perdamaian dan kesejahteraan umat manusia dapat ditegakkan. Lebih khusus lagi, agar kerukunan dan kedamaian antar umat beragama dapat terbangun.

Keragaman Sebagai Sunatullah: Perspektif Historis

Hannah Arendt menyebutkan bahwa kekuatan sejati manusia berasal dari kemampuan untuk saling bekerjasama dalam memberikan perubahan yang nyata kepada dunia. Dengan kata lain, Arendt ingin menerangkan bahwa kekuatan perubahan itu berasal dari bawah, dari orang-orang biasa yang saling bekerjasama. Hal ini menjadi kontras dengan prinsip kekuasaan yang cenderung menekankan adanya dominasi kekuatan individual atau kelompok tertentu terhadap individual atau kelompok lain. Sejarah mencatat bahwa kekuasaan yang mendominasi lebih sering menghasilkan ketimpangan atau akibat-akibat negatif ketimbang menghasilkan perubahan ke arah yang positif. Dalam semesta kekuasaan–apalagi yang absolut–keberadaan keragaman menjadi salah satu hal yang dianggap penghalang bagi kelanggengan konstruksi kekuasaan yang dibangun, sehingga acapkali keragaman harus diminimalisir, bahkan kalau perlu dibabat sampai habis.

Keragaman adalah kekayaan yang menjadi dasar pijakan pergerakan alam semesta yang sayangnya saat ini mulai dilupakan oleh manusia-manusia modern. Padahal keragaman adalah hal yang niscaya ada dalam riuh rendah peradaban dan dinamika kehidupan. Ambil contoh dari khasanah musik, kreativitas olah musik yang berakarkan keragaman adalah hal yang mampu menghasilkan sumbangsih kekayaan corak musik. Musik Jawa yang pentatonis misalnya, dipadukan dengan musik Barat yang diatonis dan kemudian berkembang menjadi campursari.

Bentuk-bentuk keragaman lain yang juga mengitari keseharian manusia di antaranya adalah keragaaman budaya, sosial, ideologi, politik, ekonomi dan agama. Prinsip dasar menyikapi keragaman secara positif adalah dengan kebersamaan. Dan kebersamaan hanya bisa dibangun jika semua orang mau menghormati sesama manusia, atau sekurang-kurangnya menerima dan menghargai keragaman. Pemikiran yang mengarah pada kesimpulan bahwa keragaman itu salah atau tidak ada, otomatis menjadi pemicu munculnya bentuk pemikiran lain yaitu bahwa hanya diri atau kelompoknya sendirilah yang benar atau paling benar.

Ketidakharmonisan yang terjadi dalam masyarakat–termasuk dalam urusan agama–adalah indikator munculnya pemikiran sentris yang akhirnya berimbas pada kesulitan diri untuk menghadapi keragaman. Situasi ini kemudian berdistorsi ke ranah-ranah pengakuan dan penerimaan sosial, layanan terhadap hak-hak dan di tingkat politis, adalah munculnya kebijakan-kebijakan yang cenderung hanya mengakomodir kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

Dalam sejarah Asia, penafsiran atas perbedaan yang diarahkan kepada keselarasan hidup bersama mendapat porsi yang sebenarnya cukup baik. Komunitas-komunitas agama kuno mampu hidup berdampingan selama bertahun-tahun tanpa banyak perpecahan. Prasasti Cyrus Agung (576-529 SM) memberikan catatan bahwa rata-rata penduduk dan penguasa Persia kala itu cukup memberikan ruang kepada keragaman agama. Prasasti ini oleh PBB kemudian dinyatakan sebagai pelopor piagam hak beragama (James B. Pritchard, 1950). Dalam sejarah Islam juga tercatat pada tahun 622 M muncul Piagam Madinah yang disusun dengan tujuan utama mewujudkan perdamaian dan keamanan di Madinah yang masyarakatnya tergolong majemuk antara lain terdiri dari komunitas Muslim, Yahudi, Paganisme dan Kristen.

Sebagai bagian dari Asia, Indonesia merupakan sebuah negara yang paling beragam dalam berbagai hal, termasuk di dalamnya adalah keragaman agama. Bukan hanya keragaman agama secara umum, dalam satu agama pun Indonesia memiliki kekayaan keragaman. Oleh karenanya, kebutuhan akan sikap penerimaan sosial yang mengayomi dan jaminan konstitusional terhadap kebebasan beragama bisa menjadi perlindungan yang memungkinkan tumbuhnya kebersamaan dan penghargaan terhadap praktik-praktik keagamaan di Indonesia.

Fakta bahwa dua kompleks candi terkenal di Indonesia yaitu Borobudur yang merupakan candi Buddha dan Prambanan atau Roro Jonggrang yang merupakan candi Hindu terletak dalam jarak yang terhitung dekat hanya terpisahkan sekitar 50-60 km merupakan sebuah gambaran akan adanya keseimbangan hubungan berbasis keragaman yang dipelihara dengan baik pada masa dinasti-dinasti Syailendra dan Sanjaya yang bersaing di Jawa Tengah kala itu. Penyelesaian pembangunan Borobudur didukung juga oleh Rakai Panangkaran, raja Mataram Hindu yang memberikan izin pembangunan candi-candi Buddha (W. J. van der Meulen, 1979). Hal ini kemudian dianggap sebagai petunjuk bahwa masyarakat Jawa Kuno bisa hidup berdampingan dan saling membantu meski menganut agama yang berbeda.

Indonesia yang merdeka sejak tahun 1945 adalah sebuah negara yang berusaha mendasarkan ideologinya pada pemahaman akan keragaman. Hal ini dapat dilihat pada keberadaan Pancasila yang secara umum merupakan ideologi yang mengakui adanya keragaman, meski menurut Nurcholis Madjid, secara diksi Pancasila–yang sebagian kosakatanya berasal dari Bahasa Arab– masih berbau varian dari prinsip-prinsip sosial dan politik Islam (Nurcholis Madjid, 1998), walaupun Pancasila adalah hasil kompromi dari tiga pihak yaitu : umat Islam, abangan dan kaum minoritas. Hal lain yang mungkin susah dibantah jika bicara tentang keragaman di Indonesia adalah tentang keberadaan suku-suku dan penganut agama dan kepercayaan yang sudah ada di wilayah Nusantara jauh sebelum Negara Republik Indonesia berdiri. Ini merupakan sebuah fakta sejarah yang tidak bisa diingkari.
Meski kemudian agama-agama seperti Islam, Kristen, Katolik masuk ke Nusantara, namun kekuatan kepercayaan masyarakat Nusantara terhadap kepercayaan yang sudah dipraktikkan oleh leluhurnya tetap tidak bisa hilang. Yang terjadi kemudian, mereka melakukan proses penyesuaian secara bertahap. Dalam makalahnya, Martin van Bruinessen menjelaskan hal ini sebagai sebuah proses adopsi. Ambil contoh, dalam sejarah perkembangannya di Jawa, Islam yang masuk pada sekitar abad ke-14 merupakan sumber kelengkapan kekuatan spiritual yang kemudian diterima dengan baik oleh masyarakat Jawa (Martin van Bruinessen, 2000). Meski demikian, tidak semua orang Jawa melakukan hal ini, karena hingga kini ada juga masyarakat yang memilih untuk tetap memegang ajaran agama atau kepercayaan leluhur mereka.

Sikap yang cukup baik dalam mengelola keragamaan agama sebenarnya tercatat dalam sejarah Indonesia. Sekurang-kurangnya dalam sejarah Nusantara, penyebaran agama-agama Hindu, Buddha, Islam, Katolik maupun Protestan di Indonesia hampir tidak pernah dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau peperangan, namun lebih kepada penerimaan sosial, meskipun faktor kedekatan gen atau keluarga juga cukup berperan dalam hal ini, sehingga orang-orang dari agama yang berbeda bisa hidup berdampingan karena mereka merupakan anggota dari keluarga yang sama.

Hal tersebut antara lain bisa terjadi karena adanya kesamaan moral yang diusung oleh agama-agama, misalnya bahwa tidak ada agama yang membenarkan kekerasan, pencurian atau berbuat kerusakan. Meskipun tidak bisa juga jika kemudian kemiripan ini diseret menuju pemahaman bahwa semua agama adalah sama. Karena keimanan sesungguhnya adalah sebuah pusaka yang tidak bisa dipermainkan. Maka kesalahpahaman dalam memahami kemiripan ajaran agama dan kemudian menganggap bahwa semua agama adalah sama, justru tidak sesuai dengan hakikat hidup yang harmonis dalam keragaman. Keragu-raguan atau keengganan untuk mengakui faktor keunikan yang dimiliki masing-masing agama tidak bisa dijadikan dasar pemikiran bahwa semua agama adalah sama. Apalagi menggunakan keengganan tersebut sebagai alasan untuk menganggap agama lain adalah salah dan kemudian tidak mengakuinya.

Dalam periode-periode sejarah tertentu memang ada penguasa-penguasa yang cenderung tidak mentolerir keragaman agama, namun situasi seperti ini hampir selalu menimbulkan masalah karena kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar. Apalagi mengingat bahwa kebebasan beragama dan berkepercayaan juga sangat bersentuhan dengan aspek kultural dan sosiologis seseorang atau sebuah komunitas. Karena dalam sejarahnya, agama tak pernah bisa dilepaskan dari pola pikir, budaya dan sikap hidup.

Dalam pemahaman Jawa, agama berasal dari kata “ageman” atau “genggeman” yang bisa bermakna “pakaian” atau “pegangan”. Dengan demikian, seseorang yang memilih untuk tidak beragama pun sesungguhnya dia beragama. Karena dia punya pegangan yang menurutnya benar, meski urusan mencari kebenaran ini memang bukan aktifitas yang akan sama titik temunya pada masing-masing orang. Namun setidaknya, indikatornya bisa dilihat pada bagaimana seseorang mampu memaknai dan menerapkan secara positif apa yang dipahaminya dari agama dalam hubungan vertikal-horizontal kehidupannya, lepas dari apa pun agamanya.  Masing-masing individu sebagai anggota masyarakat nampaknya harus mulai mengembangkan kemampuan untuk mengakui dan menafsirkan kekhasan masing-masing agama dengan meletakkan basis pemikiran pada pemahaman untuk saling peduli. Sikap hermeneutikal inilah yang bisa diaplikasikan sebagai landasan hubungan antar sesama pemeluk agama, sehingga tercipta kebersamaan yang saling menghargai dan tidak mengekslusifkan kelompok tertentu.

Tantangan yang dihadapi Indonesia dewasa ini adalah bagaimana mengelola keragaman di tengah kemunculan dan keberadaan kelompok-kelompok tertentu yang menggunakan agama dan Tuhan untuk kepentingan dan agenda mereka sendiri dengan cara yang tidak kontributif terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat yang harmonis.  Dengan demikian, kemampuan untuk menginterpretasikan keragaman agama dan kepercayaan yang heterogen sekaligus mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhannya, mutlak menjadi hal yang harus dimiliki oleh pemerintah demi mendorong munculnya regulasi-regulasi atau kebijakan-kebijakan yang bisa mengakomodir kebebasan beragama dan berkepercayaan dan kemudian menciptakan mekanisme atau sistem untuk memastikan terjaminnya hak-hak para penganut agama dan kepercayaan di Indonesia.  Karena pokok utama kerja manajemen adalah mengatur agar yang tidak ada atau belum ada menjadi ada serta memperbaiki apa yang tidak baik atau belum baik menjadi baik. Di titik itulah pemerintah harus mampu bekerja. Dan momentum tersebut saat ini berada di level pemerintahan terkecil di Indonesia yaitu Desa.

Menganyam Keberagaman dan Merajut Kerukunan dari Desa

Apa yang bisa dipelajari dari sejarah keberagaman yang kemudian berimplikasi pada nuansa kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia? Banyak sekali. Satu yang jelas semua bisa belajar dari Indonesia, bahwa “agama” bukan semata urusan keimanan dan pandangan etis namun juga terkait dengan regulasi-regulasi yang diciptakan oleh sebuah Negara tentang apa itu “agama”. Dinamisnya proses-proses politik dari setiap rezim memberikan implikasi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Sayangnya, dari proses sejarah yang tak pernah selesai direkonsilisiasikan, maka yang muncul justru diskriminasi, kekerasan dan eksklusi sosial. Ada beberapa hal yang menyebabkannya;

Pertama, Indonesia tidak pernah melakukan rekonsiliasi secara demokratis atas dasar Negara dalam tafsir atas agama. Berbagai tafsir tentang pasal pertama Pancasila tak pernah berujung pada konsensus tentang penghormatan terhadap keberagaman, sejarah masa lalu dan pruralitas sebagai sebuah fakta yang harus diterima. Hal ini tak lepas dari konteks penjajahan yang melakukan segregasi pada kelompok-kelpmpok sosial keagamaan di Indonesia. Kondisi ini berdampak siginifikan pada pola-pola hubungan antara agama dan keyakinan pasca kemerdekaan. Dimana perdebatan tentang Pancasila tidak selesai sampai hari ini.

Kedua, selain Pancasila akibat tidak pernah adanya konsensus yang jelas tentang  bagaimana menempatkan posisi agama dalam UUD (UUD Pasal 29 Ayat 2), dampaknya agama kemudian dijadikan alat untuk tarik menarik kekuasaan bagi kelompok-kelompok mayoritas untuk memasukan pengaruhnya dalam persoalan kenegaraan melalui kebijakan-kebijakan negara. Hal ini terlihat jelas dari hanya diakuinya 6 agama, sementara mereka yang memeluk agama lokal dan kepercayaan justru tidak diakui. Padahal keberadaan mereka justru lebih lama ada sebelum adanya Negara Indonesia berdiri tahun 1945.

Ketiga,  menganyam keberagaman dengan sejarah yang kusut bukanlah perkara mudah, tetapi bukanya tidak bisa. Jika dilihat justu persoalan ini akan selesai ketika pemerintah memiliki kemauan untuk mengurai benang kusut ini. Yakni dengan mengunakan pluralisme kewargaan, yakni suatu ide mengenai pengelolaan keragaman berbagai agama dan inklusi sosial dengan memperluas akses bagi kaum-kaum minoritas untuk menggunakan haknya sebagai warga Negara menuntut dihormati dan diberi rasa nyaman dan aman atas keyakinan yang dipilihnya.

Keempat, penanaman nilai-nilai universal dan inklusif perlu didorong dari lapisan masyarakat paling bawah yakni Desa. Momentum UU Desa jelas sangat strategis untuk memulai kampanye tentang prinsip toleransi dan inklusi melalui lahirnya berbagai kebijakan di tingkat desa. Pemerintah Desa dan segenap elemen masyarakat desa yang notabene masih memegang nilai-nilai adat dan kearifan lokal bisa didorong untuk membuat kebijakan yang mendukung pelestarian tradisi keragaman dan kemajemukan. Bagaimana kita bisa mendorong lahirnya peraturan desa ataupun peraturan bersama kepala desa yang intinya menjunjung tinggi nilai-nilai inklusi yang memang sudah diamanahkan dalam UU Desa. Semoga bermanfaat

Wallahu a’lam bish-shawwab

 

Ditulis oleh:

KH. Maman Imanulhaq (Anggota DPR RI Komisi VIII, Wakil Ketua FPKB DPR RI, Anggota Majelis Kehormatan Dewan DPR RI, Wakil Ketua LDNU PBNU dan pengasuh Pondok Pesantren AL MIZAN Jatiwangi Majalengka Jawa Barat)

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?
YaTidak