- Gedhe Nusantara Kembangkan Aplikasi Business Intelligence untuk UMKM Ritel - 26 Juli 2025
- Kementerian Desa PDTT Libatkan Gedhe Nusantara dalam Perumusan Kebijakan Ekonomi Hijau - 24 Juli 2025
- Atasi Masalah Rantai Pasok Pangan, Proposal Gedhe Nusantara Lolos ke Tahap Presentasi Riset Unggulan Daerah Banyumas - 7 Juli 2025
Peraturan Desa merupakan piranti hukum di tingkat desa yang dihasilkan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD). Setelah tetapkan peraturan desa selanjutnya dicatat dalam lembaran desa sebagai produk hukum positif di Indonesia.
Jenis-Jenis Peraturan di Desa
Nomor | Nama | Pekerjaan |
1 | Manto | Perangkat Desa |
2 | Yossy | Wirawasta |
3 | Karni | PNS |
1. Peraturan Desa
2. Peraturan Kepala Desa
3. Peraturan Bersama Kepala Desa
Tahapan Penyusunan Peraturan Desa
1. Perencanaan
Perencanaan penyusunan Perdes ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan
rancangan Perdes.
2. Penyusunan
3. Pembahasan
4. Penetapan
5. Pengundangan
6. Penyebarluasan
7. Evaluasi dan Klarifikasi