- Evaluasi Pendampingan Koperasi dan Perhutanan Sosial di Desa Sarwadadi Perkuat Kelembagaan Ekonomi dan Pengelolaan Hutan Masyarakat - 23 Februari 2026
- Penyerahan SK Koperasi di Desa Sarwadadi Tandai Berakhirnya Pendampingan dan Penguatan Perhutanan Sosial - 23 Februari 2026
- Perkuat Tata Kelola Lahan, LPHD Sidadadi Belajar Sistem Agroforestry Durian dan Koperasi ke Banyumas - 13 Februari 2026
Cilacap, 29 Januari 2026 – Workshop penyiapan berkas legalisasi Akta Notaris Koperasi sekaligus penyusunan dokumen usulan Perhutanan Sosial skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dilaksanakan pada 29 Januari 2026 di Purwokerto. Kegiatan difasilitasi oleh Perkumpulan Gedhe Nusantara Membangun dan diikuti oleh empat orang peserta yang merupakan perwakilan dari pengurus koperasi dan pengurus Gapoktanhut Sidadadi Maju Bersama. Workshop ini bertujuan memastikan kesiapan dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses legalisasi koperasi serta pengajuan usulan Perhutanan Sosial oleh masyarakat.
Dalam workshop tersebut, peserta secara bersama-sama menyusun dan memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi koperasi yang diperlukan untuk proses legalisasi melalui notaris. Dari kegiatan ini berhasil disusun sejumlah dokumen penting koperasi, antara lain Anggaran Dasar, Berita Acara Rapat Pendirian, Surat Pernyataan Pengurus, Surat Pernyataan Pengawas, Surat Pernyataan Modal, serta Surat Pernyataan Pemilik Manfaat. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bagian dari berkas administrasi yang diajukan kepada notaris sebagai dasar pengurusan badan hukum koperasi.
Selain dokumen koperasi, workshop juga menghasilkan sejumlah dokumen penting untuk usulan Perhutanan Sosial skema HKm, yaitu surat permohonan usulan PS HKm, daftar pengurus dan anggota, gambaran umum wilayah, pakta integritas, serta peta usulan calon lokasi Perhutanan Sosial. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan akses kelola hutan oleh masyarakat melalui Gapoktanhut Sidadadi Maju Bersama.
Sungging, yang turut terlibat dalam proses pendampingan kelembagaan, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen tersebut merupakan syarat penting yang harus dipersiapkan secara serius oleh kelompok. “Dokumen koperasi seperti Anggaran Dasar, berita acara rapat, pernyataan pengurus, pernyataan pengawas, pernyataan modal, dan pernyataan pemilik manfaat merupakan persyaratan utama dalam proses legalisasi akta notaris. Demikian juga dokumen usulan Perhutanan Sosial HKm seperti surat permohonan, daftar pengurus dan anggota, gambaran umum wilayah, pakta integritas, serta peta usulan calon lokasi. Semua dokumen ini menjadi sangat penting dan harus segera disiapkan agar proses pengajuan dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Direktur Perkumpulan Gedhe Nusantara Membangun, Suparyo, menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen administrasi merupakan langkah penting untuk memastikan proses legalisasi koperasi dan pengajuan Perhutanan Sosial dapat berjalan dengan baik. Ia menekankan bahwa kelembagaan masyarakat perlu dibangun secara kuat sejak tahap awal agar koperasi dapat menjadi wadah ekonomi bersama yang sehat dan berkelanjutan.
Ia juga menambahkan bahwa proses penguatan tidak berhenti setelah koperasi memperoleh legalitas. “Setelah koperasi mendapatkan legalitas badan hukum, tahap berikutnya yang tidak kalah penting adalah inkubasi bisnis. Proses ini diperlukan untuk memperkuat kapasitas pengurus dan anggota sebelum koperasi benar-benar menjalankan usaha, sehingga kegiatan usaha yang dikembangkan dapat berjalan lebih terencana, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Suparyo.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses legalisasi koperasi serta pengajuan Perhutanan Sosial skema HKm oleh Gapoktanhut Sidadadi Maju Bersama dapat berjalan lebih terarah dan memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. Dengan adanya koperasi yang legal dan akses kelola hutan yang sah, masyarakat di Desa Sarwadadi diharapkan dapat memperkuat kelembagaan ekonomi sekaligus mengembangkan pengelolaan hutan secara produktif dan berkelanjutan.
Samdhana Institutes, Bogor, mendukung program pendampingan dan penguatan LPHD Sidadadi. Samdhana Institute adalah sebuah organisasi nonpemerintah (ornop) yang mendukung masyarakat adat dan komunitas lokal di Asia Tenggara untuk mencapai keadilan sosial dan lingkungan.(SS)

