Durasi Program
30 Januari 2018-15 Februari 2018.
Lokasi
Oemah Gedhe Perum Diamond Recidency C43, Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Tim Kerja
Penanggungjawab : Yossy Suparyo
Pimpinan Program : Sukarni
Anggota : Fadhlurrahman ‘Azmi Amirudin, Zahra Aulia Nursanti, Novita Sunni Arfiani, Afton Zuhdi, Afifah Mutiara Mukhlas, Jihan Apriliani, Artika Nurwindah.
Latar Belakang Program
Sudah tiga tahun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir. Undang-undang Desa mengakhiri pengaturan desa melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang Desa lahir sebagai babak baru kebangkitan desa, karena desa ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang menentukan nasib desa di masa mendatang.
Sayang, kelahiran Undang-Undang Desa belum mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat desa. Meski dampak positif dari Undang-Undang Desa sudah mulai dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat desa, di sisi lainnya dampak negatifnya juga sudah terlihat. Pada kondisi dan situasi ini, pemerintah dan masyarakat desa perlu memahami memahami Undang-Undang Desa secara tuntas.
Lemahnya pemahaman pemerintah dan masyarakat desa atas Undang-Undang Desa akibat sulitnya mengakses media belajar untuk mempelajari undang-undang baru ini. Kegiatan sosialisasi Undang-Undang tersebut terbilang sangat langka, kurang efektif, dan hanya diikuti oleh para elit desa semata. Dampaknya, masyarakat yang kurang tanggap dan sulit berpartisipasi pada perkembangan-perkembangan yang terjadi di desa.
Perlunya pembuatan serial pembelajaran Undang-Undang Desa ini, dikarenakan masih ada pemerintah desa dan masyarakat desa yang belum memahami Undang-Undang Desa. Untuk itu kami membuat serial pembelajaran Undang-Undang Desa dalam berbagai bentuk seperti teks, audia dan video yang bertujuan mempermudah pemerintah dan masyarakat desa dalam memahami Undang-Undang tersebut.
Tujuan dibuatnya serial ini selain yang tercantum diatas, untuk pembelajaran kami sebagai mahasiswa magang di Gedhe Foundation.
Masalah yang Ingin Diatasi dan Aktivitas Program
Masalah 1
• Sebagian besar Pemerintah Desa dan masyarakat belum memahami UU Desa.
Aktivitas 1
• Membuat serial pembelajaran Undang-Undang Desa dalam berbagai bentuk seperti teks, audio, video.
• Sosialisasi tentang Undang-Undang Desa melalui media seri pembelajaran UU Desa
Masalah 2
• Pemerintah desa dan masyarakat sulit mendapatkan sumber rujukan untuk mempelajari UU Desa.
Aktivitas 2
• Mempromosikan dan menyebarluaskan produk seri pembelajaran Undang-undang Desa melalui media internet seperti web dan youtube.
• Mendokumentasikan dalam keping cakram ( CD ).
• Menyediakan fasilitas berupa kanal online supaya pemerintah desa dan masyarakat desa mengunduh dan melihat media belajar yang ramah melalui teknologi handpone atau gadget.
Pihak yang Terlibat dalam Program
• Tim Kerja
• Gedhe Foundation
• Alief Budiyono, M.Pd. sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dalam Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
• Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa
Tahapan Program
• Mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan pemahaman masyarakat yang rendah.
• Menyusun model media seri pembelajaran Undang-undang Desa.
• Memproduksi model media seri pembelajaran Undang-undang Desa.
• Mengevaluasi model media seri pembelajaran Undang-undang Desa.
• Membuat laporan model media seri pembelajaran Undang-undang Desa.
• Mensosialisasikan hasil seri pembelajaran Undang-undang Desa.
Produk Program
Media seri pembelajaran Undang-undang Desa berupa teks, audio, video.