Gedhe Nusantara

Pendahuluan

Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa membutuhkan dukungan data yang sahih dan kekinian. Ketersediaan data yang memadai memudahkan pemerintah dan masyarakat–termasuk pemerintah supradesa–untuk mengetahui kondisi desa. Akibatnya, penentuan skala prioritas pembangunan maupun perlindungan bagi kelompok lemah/terpinggirkan lebih mudah dilakukan.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa menaruh perhatian besar pada pengembangan sistem informasi desa. Sistem informasi desa mendukung pengelolaan data desa, data pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 86).

Pasal di atas menandakan tata kelola informasi ada di setiap level pemerintahan, baik desa maupun supra desa. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan dan pemerintah desa wajib menyediakan informasi kegiatan pembangunan di tingkat desa.

Pada pasal 82 ditegaskan masyarakat berhak melakukan pemantauan atas program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, seluruh informasi pembangunan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), wajib dipublikasikan sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan maupun bentuk keterbukaan informasi publik.

Sistem Informasi Desa (SID)

Pasal 86 UU Desa memberikan kewenangan pada pemerintah kabupaten/kota untuk mengembangkan SID. Mandat ini sedikit berbeda dengan tradisi pengembangan sistem yang lebih didominasi kewenangannya oleh nasional. Kabupaten/kota musti menempatkan kewenangan ini sebagai terobosan baru untuk membangun tata kelola desa yang efektif di wilayahnya.

Penghargaan atas keragaman dan keunikan desa akibat UU Desa menyebabkan pendekatan skala yang lebih kecil ini lebih rasional. Pendekatan ini meminimalisasi hilangnya kewenangan lokal berskala desa akibat penyeragaman di tingkat nasional.

Kewajiban pemerintah kabupaten/kota) untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan (pasal 86 ayat 3). Sistem informasi desa juga mengandung maksud bukan sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras, perangkat lunak (aplikasi), jaringan dan sumber daya manusia.

Penegasan pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa.

Sistem Informasi Desa mengandalkan adanya bisnis proses yang jelas, tanpa mengenyampingkan jenis-jenis data dan informasi yang bersifat atau mengandung kewenangan lokal berskala desa.

Penyelarasan Data dalam Pengkajian Keadaan Desa

Pengkajian Keadaan Desa (PKD) merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan di desa. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data akurat untuk mendukung program-program pembangunan yang akan diputuskan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Secara hukum, kegiatan PKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Kegiatan utama PKD berupa penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan objektif masyarakat, masalah, potensi, dan beragam informasi yang menggambarkan kondisi desa secara jelas dan lengkap, tak terkecuali dinamika masyarakat desa.

Salah satu kegiatan penting dari PKD adalah penyelarasan data desa. Data yang dikelola meliputi data sumber daya alam (SDA), data sumber daya manusia (SDM), data sumber daya pembangunan, data sumber daya sosial budaya. Setiap data akan diperbaharui setiap tahun sehingga menunjukkan kondisi desa terkini.

Selain itu, setiap data akan dibandingkan sehingga terlihat perbedaan antardata. Lalu, data yang sudah diselaraskan ditetapkan menjadi rujukan bersama dalam pengambilan keputusan dalam Musrenbangdes.

Sistem Pendukung Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan salah satu mandat yang diberikan pada pemerintah desa. Selama ini, pelayanan publik di desa acapkali dipahami sebagai kegiatan unit administrasi terbawah dalam tata pemerintahan di Indonesia. UU Desa menegaskan penyelenggaraan pelayanan publik sebagai salah satu kewenangan perbantuan yang dimiliki desa.

Disebut sebagai kewenangan perbantuan karena sebagian besar jenis pelayanan publik di desa merupakan rangkaian dari pelayanan publik oleh pemerintah supra desa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Penyelenggaraan pelayanan publik mengacu Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selanjutnya, kebijakan itu dirincikan dalam Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 25 tahun 2009. Tata layanan pemerintah diselenggarakan dengan memperhatikan beberapa aspek, seperti ketersediaan informasi tentang prosedur, tata cara pelayanan yang jelas dan biaya administrasi yang sesuai.

Selaras dengan komitmen tersebut, pemerintah desa harus mampu melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat, akurat, dan murah. Pelayanan publik di desa pada dasarnya merupakan kelompok layanan yang bersifat administratif, seperti surat keterangan lahir dari kepala desa untuk syarat pengurusan akta kelahiran, pengesahan kepala desa dalam blangko formulir untuk pengurusan KTP, pernikahan, penerimaan wesel, dan pemberian surat keterangan untuk memperoleh Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian.

Sistem informasi desa harus mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan publik secara prima, termasuk mendorong ketersediaan dan kesahihan data desa.

Sistem pendukung keterbukaan informasi desa

Undang-undang desa menguatkan komitmen desa untuk membangun tata kelola pemerintahan terbuka, bersih, dan transparan. Sebelumnya, keterbukaan informasi publik diatur melalui UU No. 14 Tahun 2008 dimana setiap badan/lembaga publik wajib menerapkan prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabel.

Pemerintah Desa merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan warga sehingga menjadi gerbang pertama pelayanan dan pemenuhan hak informasi warganya. Desa sendiri merupakan sumber data utama pemerintah.

Sayang, kemampuan pemerintah desa dalam mengelola data dan informasi masih mengandalkan cara-cara yang manual dan tradisional. Proses pengelolaan data berlangsung lama, baik dalam pengumpulan, pengolahan, maupun temu kembali data.

Selain itu, sebagian besar desa menempatkan pengelolaan data karena untuk keperluan laporan pada supra desa. Data sudah terkumpul, tapi mereka belum mampu menganalisisnya untuk kepentingan penentuan arah pembangunan desa. Akibatnya, data kurang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Peran desa dalam pembangunan nasional sangatlah sentral. Desa merupakan sumber data yang berhubungan langsung dengan warga selaku penerima manfaat pelayanan publik, seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), administrasi pertanahan, pernikahan dan migrasi, hingga pemberdayaan ekonomi.

Ironisnya, peran desa acapkali masih dipandang sebelah mata. Secara struktural maupun kultural, desa diposisikan sebagai kolektor data (renumerator) oleh supra desa. Bahkan, desa seringkali melakukan pekerjaan yang sama secara berulang-ulang akibat buruknya koordinasi antarsektor di supra desa yang buruk.

Di lain sisi, desa memiliki kekuatan besar untuk mendorong upaya-upaya perubahan sosial. Desa pun kaya aspek pengetahuan yang dapat menjadi bahan pembelajaran pembangunan dan pengembangan komunitas, contohnya desa memiliki keunikan sumber daya ekonomi dengan model pengelolaan yang beragam. Selama ini kekayaan sumber daya ekonomi baru bisa dikelola pada level desa dan tidak diketahui oleh pihak-pihak lain yang berkemungkinan terkait namun berada di luar desa.

Tata kelola pemerintahan yang baik ditandai dengan pengelolaan data dan aset untuk meningkatkan kesejahteraan warga, menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, dan memenuhi hak akses informasi warga sebagaimana diatur dalam konstitusi. Ini bukan pekerjaan mudah, karena itu GDM menjadi wadah bagi pemerintah desa untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut secara kolektif.

Ketersediaan media menjadi faktor penyebab persoalan tersebut. Media arus utama (niaga) hanya memberikan porsi yang kecil dalam materi publikasi. Situasi ini menyebabkan potensi-potensi desa tidak banyak dikenal. Parahnya, desa ditempatkan menjadi objek pemberitaan dan bukan sebagai pelaku. Akibatnya, berita desa kerap muncul dalam versi “orang lain”.

Rekomendasi

Inisiatif desa-desa dalam membangun dan mengembangan sistem informasi desa telah dikuatkan oleh UU Desa. Meski demikian, kesenjangan pengetahuan, kemampuan, dan kompetensi antardesa di Indonesia merupakan fakta lain yang membutuhkan dukungan dari supradesa. Oleh karena itu, pasal 86 UU No 6 tahun 2014 memandatkan untuk pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pengembangan dan sistem informasi desa.

Sistem informasi Desa merupakan ekosistem kerja terpadu untuk mendukung tata kelola data desa, meliputi sisi pengembangan aplikasi, penyediaan jaringan, pengembangan sumberdaya manusia, maupun piranti keras yang dibutuhkan. Pemahaman yang komprehensif tentang sistem informasi desa akan mewujudkan perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang akurat dan tepat sasaran.

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?
YaTidak