Gedhe Nusantara

Keberadaan domain desa.id menjadi identitas desa di Internet. Domain ini diusulkan oleh desa-desa yang tergabung dalam Gerakan Desa Membangun (GDM) pada awal 2013. Pandi mengesahkan desa.id sebagai domain resmi desa pada 1 Mei 2013.

Awalnya sejumlah kalangan cukup pesimis dengan keberadaan desa.id karena hanya digunakan oleh kalangan terbatas, yaitu desa. Meski jumlah desa di Indonesia ada 64.000 lebih, tapi desa masih membutuhkan dukungan kerja literasi (melek) internet. Di sisi lain, kondisi infrastruktur pendukung telematika di daerah perdesaan sangat minim.

Setelah dua tahun berjalan, kekhawatiran publik tak beralasan. Pada Juli 2015, ada 2.204 desa yang menggunakan domain desa.id. Kini, ribuan konten desa terus diunggah oleh para pengelola website desa. Isu-isu desa semakin bergeser ke tengah, terlebih UU No 6 tahun 2014 tentang desa mendapat perhatian publik cukup besar. Kini desa menjadi ikon baru di dunia media massa, tak terkecuali media-media berbasis internet.

Penggunakan domain mengacu pada formula http://namadesa.desa.id. Desa Gentasari menggunakan domain http://gentasari.desa.id artinya ini adalah website desa di Indonesia bernama Gentasari. Domain http://dermaji.desa.id menunjukkan pemilik website itu adalah Desa Dermaji. Urusan domain desa.id tak sekadar urusan nama, tetapi kebanggaan bagi desa yang mampu melahirkan kebijakan di dunia internet. Ini kemenangan pertama desa dalam advokasi kebijakan di Indonesia.

Melihat tren di atas, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Permenkominfo No 5 tahun 2015 tertanggal 6 Februari 2015 tentang penggunaan domain di lingkungan lembaga pemerintahan. Domain desa.id diakuisi sebagai domain lembaga pemerintah, yaitu desa. Pendaftaran dan perpanjangan domain dilakukan melalui layanan http://domain.go.id.

Permenkominfo No 5 tahun 2015 banyak mendapat kritik masyarakat karena tidak memasukan UU No 6 tahun 2014 sebagai regulasi rujukan (konsideran). Permen itu hanya merujuk UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Konsekwensinya, pemerintah daerah (kabupaten) mengambilalih subjek pendaftar domain, desa diperbolehkan melakukan pendaftaran dengan syarat memberi tembusan pada pemerintah kabupaten.

Mekanisme pendaftaran maupun perpanjangan domain desa akhirnya berubah. Kemkominfo menerapkan tata cara yang mirip dengan pendaftaran dan perpanjangan domain go.id, seperti penggunaan pnsmail.go.id. Ironisnya, Kemkominfo tidak mengetahui bahwa konsekwensi berlakunya UU Desa maka tidak ada lagi PNS di desa. Alih-alih menyadari kesalahan ini, Kemkominfo justru melihat persoalan tersebut sekadar ranah teknis.

Sejak layanan domain desa.id ada ditangan Kemkominfo jumlah pengguna desa.id merosot tajam. Sebagian besar pemerintah desa mengeluhkan standar dan tata cara pengurusan domain desa.id. Tak ada kegiatan sosialisasi, apalagi pelatihan teknis. Tak ada tutorial, informasi yang tersedia di website layanan dianggap tak banyak membantu.

Di tengah situasi sulitnya desa mengakses domain desa.id, Kemkominfo justru menggunakan domain desa.id untuk publikasi program kementerian lewat http://broadband.desa.id. Fakta ini mengejutkan para pegiat desa, ada yang mempertanyakan siapa kepala desa broadband, dimana lokasi desa broadband, mengapa pegawai kementerian bisa menjadi subjek pendaftar desa.id menggantikan subjek kepala desa? Hal itu sangat wajar karena desa.id adalah ikon identitas desa di Internet.

Luasnya cakupan pengguna domain desa.id akan menyebabkan pudarnya identitas desa di Internet. Domain desa.id tak lagi menjadi kebanggaan desa. Tak berlebih apabila sejumlah desa mulai “mengancam” apabila Kemkominfo tak segera memperbaiki kebijakan di atas maka desa akan enggan memanfaatkan domain tersebut. Tentu aspirasi tersebut tak boleh dianggap enteng, terlebih banyak kabupaten yang masih memilih domain .info atau .com sebagai domain untuk identitas desa.[:en]Keberadaan domain desa.id menjadi identitas desa di Internet. Domain ini diusulkan oleh desa-desa yang tergabung dalam Gerakan Desa Membangun (GDM) pada awal 2013. Pandi mengesahkan desa.id sebagai domain resmi desa pada 1 Mei 2013.

Awalnya sejumlah kalangan cukup pesimis dengan keberadaan desa.id karena hanya digunakan oleh kalangan terbatas, yaitu desa. Meski jumlah desa di Indonesia ada 64.000 lebih, tapi desa masih membutuhkan dukungan kerja literasi (melek) internet. Di sisi lain, kondisi infrastruktur pendukung telematika di daerah perdesaan sangat minim.

Setelah dua tahun berjalan, kekhawatiran publik tak beralasan. Pada Juli 2015, ada 2.204 desa yang menggunakan domain desa.id. Kini, ribuan konten desa terus diunggah oleh para pengelola website desa. Isu-isu desa semakin bergeser ke tengah, terlebih UU No 6 tahun 2014 tentang desa mendapat perhatian publik cukup besar. Kini desa menjadi ikon baru di dunia media massa, tak terkecuali media-media berbasis internet.

Penggunakan domain mengacu pada formula http://namadesa.desa.id. Desa Gentasari menggunakan domain http://gentasari.desa.id artinya ini adalah website desa di Indonesia bernama Gentasari. Domain http://dermaji.desa.id menunjukkan pemilik website itu adalah Desa Dermaji. Urusan domain desa.id tak sekadar urusan nama, tetapi kebanggaan bagi desa yang mampu melahirkan kebijakan di dunia internet. Ini kemenangan pertama desa dalam advokasi kebijakan di Indonesia.

Melihat tren di atas, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Permenkominfo No 5 tahun 2015 tertanggal 6 Februari 2015 tentang penggunaan domain di lingkungan lembaga pemerintahan. Domain desa.id diakuisi sebagai domain lembaga pemerintah, yaitu desa. Pendaftaran dan perpanjangan domain dilakukan melalui layanan http://domain.go.id.

Permenkominfo No 5 tahun 2015 banyak mendapat kritik masyarakat karena tidak memasukan UU No 6 tahun 2014 sebagai regulasi rujukan (konsideran). Permen itu hanya merujuk UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Konsekwensinya, pemerintah daerah (kabupaten) mengambilalih subjek pendaftar domain, desa diperbolehkan melakukan pendaftaran dengan syarat memberi tembusan pada pemerintah kabupaten.

Mekanisme pendaftaran maupun perpanjangan domain desa akhirnya berubah. Kemkominfo menerapkan tata cara yang mirip dengan pendaftaran dan perpanjangan domain go.id, seperti penggunaan pnsmail.go.id. Ironisnya, Kemkominfo tidak mengetahui bahwa konsekwensi berlakunya UU Desa maka tidak ada lagi PNS di desa. Alih-alih menyadari kesalahan ini, Kemkominfo justru melihat persoalan tersebut sekadar ranah teknis.

Sejak layanan domain desa.id ada ditangan Kemkominfo jumlah pengguna desa.id merosot tajam. Sebagian besar pemerintah desa mengeluhkan standar dan tata cara pengurusan domain desa.id. Tak ada kegiatan sosialisasi, apalagi pelatihan teknis. Tak ada tutorial, informasi yang tersedia di website layanan dianggap tak banyak membantu.

Di tengah situasi sulitnya desa mengakses domain desa.id, Kemkominfo justru menggunakan domain desa.id untuk publikasi program kementerian lewat http://broadband.desa.id. Fakta ini mengejutkan para pegiat desa, ada yang mempertanyakan siapa kepala desa broadband, dimana lokasi desa broadband, mengapa pegawai kementerian bisa menjadi subjek pendaftar desa.id menggantikan subjek kepala desa? Hal itu sangat wajar karena desa.id adalah ikon identitas desa di Internet.

Luasnya cakupan pengguna domain desa.id akan menyebabkan pudarnya identitas desa di Internet. Domain desa.id tak lagi menjadi kebanggaan desa. Tak berlebih apabila sejumlah desa mulai “mengancam” apabila Kemkominfo tak segera memperbaiki kebijakan di atas maka desa akan enggan memanfaatkan domain tersebut. Tentu aspirasi tersebut tak boleh dianggap enteng, terlebih banyak kabupaten yang masih memilih domain .info atau .com sebagai domain untuk identitas desa.

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?
YaTidak