- Penyerahan SK Koperasi di Desa Sarwadadi Tandai Berakhirnya Pendampingan dan Penguatan Perhutanan Sosial - 23 Februari 2026
- Perkuat Tata Kelola Lahan, LPHD Sidadadi Belajar Sistem Agroforestry Durian dan Koperasi ke Banyumas - 13 Februari 2026
- Gedhe Nusantara Luncurkan 1.000 Katalog Inovasi Desa untuk Percepatan Pembangunan Nasional - 7 Januari 2026
Cilacap, 22 Februari 2026 — Kegiatan pendampingan penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, resmi ditutup melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) pengesahan koperasi kepada perwakilan pengurus koperasi. Penyerahan SK tersebut menjadi penanda bahwa koperasi yang dibentuk melalui proses pendampingan kini telah memiliki legalitas resmi dan siap menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Koperasi ini dibentuk sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat desa, khususnya dalam mendukung pengelolaan dan pemanfaatan potensi desa secara berkelanjutan. Selama proses pendampingan, masyarakat bersama tim fasilitator menjalani berbagai tahapan mulai dari penguatan pemahaman tentang koperasi, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, hingga proses pengurusan legalitas badan hukum.
Pendampingan tersebut difasilitasi oleh Perkumpulan Gedhe Nusantara Membangun, sebuah organisasi yang berfokus pada penguatan masyarakat desa melalui pengembangan kelembagaan lokal, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, serta penguatan ekonomi berbasis komunitas.
Teguh selaku Ketua koperasi Desa Sarwadadi menyampaikan bahwa keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadi wadah bersama bagi masyarakat untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang mendukung penghidupan warga. Dengan adanya badan hukum koperasi, pengurus juga memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan kemitraan dan memperluas kegiatan usaha ke depan.
“Selain memperkuat ekonomi desa, pembentukan koperasi juga berkaitan erat dengan upaya mempersiapkan program Perhutanan Sosial yang telah diusulkan kepada Kementerian Kehutanan pada 27 Februari 2026. Melalui skema Hutan Kemasyarakatan (Hkm), masyarakat desa akan memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan secara lestari sekaligus memanfaatkannya sebagai sumber penghidupan”, Imbuhnya.
“Di Desa Sarwadadi, koperasi diharapkan dapat berperan sebagai kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan usaha berbasis perhutanan sosial, seperti pengembangan hasil hutan bukan kayu, pengolahan produk hutan, hingga penguatan rantai nilai komoditas lokal. Dengan adanya koperasi, pengelolaan usaha masyarakat diharapkan menjadi lebih terorganisir, transparan, dan berkelanjutan”,Pungkasnya.
Mewakili Perkumpulan Gedhe Nusantara Membangun, Sungging menyampaikan bahwa berakhirnya kegiatan pendampingan bukan berarti berhentinya proses pembelajaran dan kolaborasi. Justru, fase ini menjadi awal bagi masyarakat untuk mengelola kelembagaan yang telah terbentuk secara mandiri dan memperkuat jejaring kerja sama dengan berbagai pihak.
Pemerintah Desa Sarwadadi menyambut baik terbentuknya koperasi ini sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Melalui keberadaan koperasi yang telah memiliki legalitas resmi, masyarakat Desa Sarwadadi diharapkan dapat mengembangkan berbagai peluang usaha yang selaras dengan potensi desa dan prinsip keberlanjutan. Kelembagaan ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat serta pengelolaan hutan berbasis masyarakat dalam kerangka perhutanan sosial.
Samdhana Institutes, Bogor, mendukung program pendampingan dan penguatan LPHD Sidadadi. Samdhana Institute adalah sebuah organisasi nonpemerintah (ornop) yang mendukung masyarakat adat dan komunitas lokal di Asia Tenggara untuk mencapai keadilan sosial dan lingkungan.(SS)

