[:id]Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2015, alamat website resmi pemerintah desa harus menggunakan domain DESA.ID dengan format http://namadesa.desa.id.
Contoh:
– Desa Dermaji —> http://dermaji.desa.id
– Nagari Kotolaweh —> http://nagarikotolaweh.desa.id
– Gampong Cotbaroh —> http://gampongcotbaroh.desa.id
Untuk mendapatkan domain DESA.ID ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Scan Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Pengangkatan Kepala Desa
2. Scan Surat Permohonan Domain dari Pemerintah Desa yang ditujukan pada Dirjen Aptika Kominfo
3. Scan Surat Kuasa Kepala Desa kepada Perangkat Desa yang ditunjuk sebagai pengelola website
4. Scan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa
Kirimkan seluruh dokumen ke email : kami@gedhe.or.id
Kami siap membantu Pemerintah Desa untuk mengurus domain, penyediaan hosting, dan pengembangan website.
Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.
[:]