- 8 Video Pembelajaran Diproduksi Konten Kreator Kecamatan Pandaan, Pasuruan - 28 Agustus 2024
- Ananda Senang Prakerin di Gedhe Foundation - 2 Februari 2018
- Mahasiswa IAIN Purwokerto PPL di Gedhe Foundation - 2 Februari 2018
[:id]
Yayasan Gedhe Nusantara (Gedhe Foundation), Pusat Penelitian Gender, Anak dan Pelayanan Masyarakat (PPGAPM) Universitas Jenderal Sudirman, Paguyuban Seruni Purwokerto, dan Lakpesdam NU Cilacap membahas Desa sebagai Basis Migrasi Aman. Acara berlangsung pada Kamis (8/9) di Kantor Gedhe Foundation, Sumampir, Purwokerto.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Workshop Migrasi Aman pada Mei 2016. Yossy Suparyo dari Gedhe Foundation memberikan catatan terkait pentingnya literasi buruh migran.
“Literasi buruh migran masih sangat minim. Biasanya, desa baru merespon isu buruh migran ketika sudah ada penganiayaan dan kekerasan fisik. Belum sampai pada pemikiran tentang ekonomi dan sebagainya,” ujar Yossy Suparyo.
Menurut Yossy, desa sebagai unit paling dekat dalam praktik hukum perlindungan buruh migran dapat memiliki semangat untuk melindungi setiap buruh migran baik sekarang atau di masa depan, sebagai bagian dari pelayanan publik prima. Kepala Desa Melung membenarkan kondisi tersebut. Buruh migran belum menjadi isu khusus di desa.
Di Kabupaten Banyumas, telah terbit Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang memberikan tiga kewenangan pada desa, yaitu pendataan, sosialisasi, dan koordinasi. Meskipun sudah ada Perda, masih banyak yang belum mengetahuinya sehingga lembaran hukum tersebut belum dijalankan secara optimal.
Narsidah, aktivis Paguyuban Seruni mengatakan bahwa sejauh ini sosialisasi terkait hukum perlindungan buruh migran masih sangat kurang. Banyak sekali buruh migran yang juga tidak mengetahui secara jelas prosedur aplikasi buruh migran mulai dari berkas yang dibutuhkan, alur birokrasi yang harus dilalui, serta berkas yang dibutuhkan oleh keluarga buruh migran.
Menurut Narsidah, permasalahan buruh migran ada di setiap level, mulai dari registrasi hingga keberangkatan dan sesampainya di lokasi. Dia berharap, pemerintah desa dapat membuat peraturan desa yang memberikan informasi layanan buruh migran dan menyelenggarakan pemberdayaan buruh migran agar dapat menghasilkan proses edukasi secara pasti dan berkelanjutan.
Dr. Tyas Retno Wulan dari PPGAPM Universitas Jendral Sudirman siap memfasilitasi kegiatan belajar bersama antardesa.
Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk merancang workhsop yang akan dilaksanakan pada Selasa-Rabu, 18-19 Oktober 2016. Peserta berasal dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap.
Penulis : Kurnia Islami Editor : Sukarni[:en]
Yayasan Gedhe Nusantara (Gedhe Foundation), Pusat Penelitian Gender, Anak dan Pelayanan Masyarakat (PPGAPM) Universitas Jendral Sudirman, Paguyuban Seruni Purwokerto, dan Lakpesdam NU Cilacap membahas Desa sebagai Basis Migrasi Aman. Acara berlangsung pada Kamis (8/9) di Kantor Gedhe Foundation, Sumampir, Purwokerto.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Workshop Migrasi Aman pada Mei 2016. Yossy Suparyo dari Gedhe Foundation memberikan catatan terkait pentingnya literasi buruh migran.
“Literasi buruh migran masih sangat minim. Biasanya, desa baru merespon isu buruh migran ketika sudah ada penganiayaan dan kekerasan fisik. Belum sampai pada pemikiran tentang ekonomi dan sebagainya,” ujar Yossy Suparyo.
Menurut Yossy, desa sebagai unit paling dekat dalam praktik hukum perlindungan buruh migran dapat memiliki semangat untuk melindungi setiap buruh migran baik sekarang atau di masa depan, sebagai bagian dari pelayanan publik prima. Kepala Desa Melung membenarkan kondisi tersebut. Buruh migran belum menjadi isu khusus di desa.
Di Kabupaten Banyumas, telah terbit Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang memberikan tiga kewenangan pada desa, yaitu pendataan, sosialisasi, dan koordinasi. Meskipun sudah ada Perda, masih banyak yang belum mengetahuinya sehingga lembaran hukum tersebut belum dijalankan secara optimal.
Narsidah, aktivis Paguyuban Seruni mengatakan bahwa sejauh ini sosialisasi terkait hukum perlindungan buruh migran masih sangat kurang. Banyak sekali buruh migran yang juga tidak mengetahui secara jelas prosedur aplikasi buruh migran mulai dari berkas yang dibutuhkan, alur birokrasi yang harus dilalui, serta berkas yang dibutuhkan oleh keluarga buruh migran.
Menurut Narsidah, permasalahan buruh migran ada di setiap level, mulai dari registrasi hingga keberangkatan dan sesampainya di lokasi. Dia berharap, pemerintah desa dapat membuat peraturan desa yang memberikan informasi layanan buruh migran dan menyelenggarakan pemberdayaan buruh migran agar dapat menghasilkan proses edukasi secara pasti dan berkelanjutan.
Dr. Tyas Retno Wulan dari PPGAPM Universitas Jendral Sudirman siap memfasilitasi kegiatan belajar bersama antardesa.
Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk merancang workhsop yang akan dilaksanakan pada Selasa-Rabu, 18-19 Oktober 2016. Peserta berasal dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap.
Penulis : Kurnia Islami
Editor : Sukarni[:]