Gedhe Nusantara

UU No 6 tahun 2014 telah memberikan kewenangan besar pada desa dalam bentuk wewenang berdasar asal-usul dan wewenang lokal berskala desa (Pasal 19). Untuk melaksanakan kewenangannya, pemerintah desa wajib memiliki Sistem Informasi Desa yang menjamin rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dapat dipantau oleh masyarakat desa (Pasal 82-86).

Setiap desa membutuhkan sistem/aplikasi yang mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan desa secara baik dan bersih (good and clean governance). Melalui dukungan sistem itu, desa dapat mengelola basis data desa dan menyebarluaskan isu-isu perdesaan. Pemerintah desa dapat mengambil kebijakan yang tepat karena merujuk pada sistem pendukung pengambilan keputusan (decision support system) berbasis data yang lengkap dan akurat. Sistem Informasi Desa mendukung tata kelola desa secara akuntabel dan transparan.

Konten desa menjadi bagian penting dari keberagaman konten internet di Indonesia. Penyebarluasan konten-konten desa dapat mengurangi isu-isu miring atas dunia perdesaan. Selain itu, desa dapat mempromosikan potensi dan produk unggulan mereka melalui dunia internet. Aktivitas infomobilisasi desa akan meningkatkan pengarusutamaan isu-isu perdesaan di ranah publik.

Sesuai dengan harapan pelaksanaan Lokakarya Desa 2.0 dilaksanakan selama dua hari dari 4-5 November 2014 bertemmpat di Desa Maja Selatan Kecamatan Maja, peserta yang mengikuti kegiatan adalah para kepala desa dan pengelola website desa yang berasal dari perwakilan desa yang telah mengelola lebih awal untuk dimaksimalkan website, diantaranya Desa Garawastu Kecamatan Sindang, Desa Muktisari Keamatan Cingambul, Desa Ciborelang Kec Jatiwangi, Desa Maja Selatan Kecamatan Maja, Desa Tenjolayar kecamatan Cigasong serta Desa Tanjungsari Kecamatan Sukahaji.

Tak ketinggalan juga hadir Desa tetangga seperti Desa Cipicung, Desa Nunuk Baru dan Desa Batujaya. Selain desa dari beberapa komunitas pun hadir seperti dari Relawan TIK Majalengka, Jim@t Majalengka, DdeMIT Ciamis dan Gempur Kuningan.

Dengan pendampingan Relawan TIK Majalengka bersama Narasumber Aji Panjalu dari GDM, Kang Yana Kades Mandala Mekar Tasikmalaya, H.Uun Untamiharja dari PNPM Majalengka, Selama dua hari para pengelola desa belajar bersama dengan berbagai materi diantaranya Membedah UU No 6 Tahun 2014 tentang Kewenangan Desa, Pengelolaan Website Desa , Pengelolaan dan Pengemasan Konten, Media Sosial, serta pengenalan Aplikasi Mitra Desa

Sementara dalam sambutannya Kabidkominfo Majalengka menyampaikan dukungan dan motifasinya untuk pelaksanaan kegiatan ini demi memajukan desa-desa agar mampu menyelenggarakan pelayanan publik, terutama pelayanan administrasi secara prima serta desa mampu melaksanakan keterbukaan informasi publik (KIP) sehingga Masyarakat desa dapat memantau rencana dan pelaksanaan pembangunan desa melalui sistem informasi desa.

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?
YaTidak