Gedhe Nusantara

Gedhe Nusantara terlibat aktif dalam penyusunan kertas kebijakan strategis mengenai pengembangan ekonomi hijau yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT). Keterlibatan ini menegaskan komitmen Gedhe Nusantara untuk mendorong praktik pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan mulai dari tingkat desa.

Kertas kebijakan yang disusun bersama para pakar dan praktisi ini bertujuan memberikan panduan serta kerangka kerja bagi pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan konsep ekonomi hijau. Fokus utamanya adalah pengembangan model bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong terciptanya ekonomi sirkuler di tingkat lokal.

Dalam proses perumusan dokumen penting ini, Gedhe Nusantara diwakili oleh dua tokoh kuncinya, yaitu Direktur Eksekutif Yossy Suparyo dan Soetarjo, yang tergabung dalam tim perumus. Kehadiran mereka memastikan suara dan praktik baik dari tingkat akar rumput dapat diakomodasi dalam kebijakan nasional.

“Keterlibatan kami dalam tim perumus ini merupakan sebuah kehormatan dan kesempatan untuk menyuarakan pentingnya model ekonomi yang berpihak pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Yossy Suparyo.

“Kami percaya desa memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi hijau di Indonesia. Melalui kertas kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan panduan yang aplikatif dan mudah diimplementasikan oleh para pelaku di desa.”

Yossy Suparyo, yang telah lama dikenal sebagai pegiat inovasi desa dan teknologi tepat guna, menyumbangkan perspektif tentang pemanfaatan teknologi dan pengetahuan untuk mengakselerasi transisi menuju ekonomi hijau.

Sementara itu, Soetarjo, dengan pengalamannya dalam pemberdayaan komunitas, memberikan masukan krusial mengenai aspek sosial dan kelembagaan yang perlu diperkuat guna mendukung praktik bisnis ramah lingkungan.

Sebagaimana dijabarkan dalam kertas kebijakan ini, ekonomi hijau tidak hanya sebatas isu lingkungan. Konsep tersebut merujuk pada sistem ekonomi yang berupaya meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis secara signifikan. Hal ini mencakup praktik seperti pertanian organik, pengelolaan sampah menjadi sumber daya, pengembangan energi terbarukan skala desa, dan ekowisata.

Penerbitan kertas kebijakan ini diharapkan menjadi titik tolak baru bagi desa-desa di seluruh Indonesia untuk secara sadar mengintegrasikan prinsip ekonomi hijau ke dalam perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonominya. Dengan panduan yang jelas, diharapkan praktik-praktik baik yang selama ini mungkin bersifat sporadis dapat direplikasi dan dikembangkan dalam skala lebih luas sehingga menciptakan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan dan perekonomian nasional.

Peran aktif organisasi masyarakat sipil seperti Gedhe Nusantara dalam proses ini membuktikan pentingnya kolaborasi multipihak untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?
YaTidak