- Gedhe Nusantara Dampingi Pelatihan Produksi Video untuk Konten Kreator Desa Kabupaten Konawe - 13 November 2024
- Pelatihan Content Creator Muda Desa Hoder dan Desa Wairbleler Berjalan Sukses: Menghasilkan 6 Video Pembelajaran untuk Pemberdayaan Masyarakat - 2 November 2024
- Pelatihan Content Creator Muda Desa Sukses Digelar di Pelalawan - 14 September 2024
Yayasan Gedhe Nusantara mengikuti publik hearing Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (Raperda RDTRK) Perkotaan Purwokerto, Selasa (6/9). Acara berlangsung di Pendopo Sipanji, Purwokerto. Public Hearing merupakan rangkaian sosialisasi dan serap aspirasi yang dilakukan Pansus Raperda RDTRK di DPRD Kabupaten Banyumas.
Acara diawali dengan sambutan Bupati Banyumas, Akhmad Husein. Dia berpendapat public hearing merupakan praktik dari keterbukaan informasi publik sehingga patut mendapat apresiasi yang bagus. Menurutnya, Raperda RDTRK merupakan usaha serius dari Kabupaten Banyumas dalam menata perkembangan kawasan perkotaan.
Secara administrasi, Kabupaten Banyumas terbagi dalam 27 kecamatan. Namun, dalam urusan tata ruang Banyumas akan dibagi menjadi 24 kawasan perkotaan. Raperda RDTRK dimulai dari kawasan perkotaan Purwokerto yang menjadi acuan tata kota 2016-2036. Bila RDTRK ini berhasil, maka segera disusul dengan 23 kawasan perkotaan lainnya.
Dalam Raperda RDTRK, luasan Perkotaan Purwokerto bertambah menjadi 9.382 hektare, atau bertambah sekitar 100 hektare dari sebelumnya. Tambahan tersebut berasal dari luasan beberapa wilayah desa yang berada di sekitar wilayah perkotaan sebelumnya. Total kawasan perkotaan Purwokerto ada 52 desa/kelurahan yang terdapat di 11 kecamatan.
Lebih lanjut, Husein mengatakan Raperda RDTRK tidak akan mampu memuaskan semua kalangan. RDTRK itu urusan yang sangat rumit karena menyangkut kepentingan beragam kalangan. Namun, Raperda RDTRK mampu memberi kepastian hukum bagi publik menyangkut pengembangan wilayah, ekonomi, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.
Di Indonesia jumlah daerah yg miliki RDTRK kurang dari 20 kota. Urusan RDTRK memang rumit, kebijakan ini harus sinkron dengan kebijakan tata ruang provinsi dan nasional. Bila Banyumas sukses menyusun RDTRK, maka Banyumas termasuk daerah tercepat yang miliki kebijakan tata perkotaan.
sebenarnya adanya gedhe sudah cukup membantu dalam kegiaatan yang ada di sekitar wilayah purwokerto, karena gedhe juga ikut memfasilitasi kegiatan tersebut agar berjalan lancar, namun gedhe juga perlu yang namanya kantor tetap yang strategis dan mudah untuk dimintai kerjasamanya