Gedhe Nusantara

Gerakan Desa Membangun

Ringkasan

Gerakan Desa Membangun adalah model perubahan kolektif yang berhasil memberdayakan desa-desa di Indonesia melalui proses belajar bersama dan pemanfaatan teknologi informasi. Dengan terus mendukung inisiatif ini, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat menjadi lebih mandiri, berdaya, dan sejahtera.

Latar Belakang

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum asli yang ikut melahirkan pranata Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap kesatuan masyarakat hukum memiliki nama, pola kepemimpinan, pranata sosial, kewilayahan, kewenangan, dan kebudayaan yang unik sehingga membentuk tata kehidupan masyarakat yang harmonis, tentram, dan menyejahterakan. Tak heran, desa selalu menjadi landasan bagi kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

Merujuk pada konstitusi Pasal 18 dan Pasal 18B ayat (2), sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sayang, semangat pengakuan dan penghargaan negara atas desa yang tertuang dalam konstitusi belum mampu diwujudkan dalam tata perundang-undangan yang tepat. Akibat salah urus, desa justru terperosok dalam ruang ketidakberdayaan dan keterbelakangan akibat selalu ditempatkan sebagai objek pembangunan.

Dalam rentang sejarah Indonesia, desa pernah diatur dalam pola yang seragam melalui UU No 5 tahun 1979 tentang Pemerintah Desa. Regulasi ini menempatkan desa sebagai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat. Tata kelola desa dikontrol secara seragam dan ketat demi menciptakan stabilitas sosial dan politik di era Orde Baru. Desa juga diperankan sebagai mesin rezim penguasa untuk menyukseskan mantra pembangunan yang menjadi ideologi Orde Baru.

Perubahan baru datang setelah Orde Baru runtuh, melalui UU Otonomi Daerah, tata kelola semakin menegaskan luwes dan demokratis. Penamaan desa disesuaikan dengan identitas asli, seperti gampong (Aceh), Nagori (Sumatra Utara), Nagari (Sumatra Barat), Desa (Jawa), Banjar (Bali), dan Kampung (Papua). Namun, pengaturan desa masih dilakukan dengan cara yang seragam yaitu Kepala Desa sebagai eksekutif dan Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai legislatif. Cara pengaturan itu berlawanan dengan watak desa yang masih komunal dan kekeluargaan. Alih-alih membawa tatanan desa yang kuat, kebijakan itu justru melahirkan konflik antara Kepala Desa dan BPD.

Yossy Suparyo, Pelopor Gerakan Desa Membangun memfasilitasi lokakarya desa di Desa Melung (24/12)

Dalam sejarah perubahan desa, Gerakan Desa Membangun, selanjutnya disingkat GDM, ditempatkan sebagai model perubahan kolektif desa-desa akibat proses belajar bersama yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi. GDM dideklarasikan pada lokakarya desa yang diselenggarakan Pemerintah Desa Melung pada 24 Desember 2011. Lokakarya ini diikuti oleh beragam kalangan, seperti kepala desa, perangkat desa, pekerja sosial, pegiat lingkungan, praktisi teknologi informasi, dan dunia pendidikan.

Tiga Pilar Desa Membangun

Gerakan Desa Membangun mewadahi para pegiat desa untuk menciptakan ruang belajar kolektif dalam tata kelola sumber daya desa. Inisiatif dan kemampuan desa dalam mengelola sumber daya yang ada di wilayahnya menjadi modal dasar untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, dan mandiri. Teknologi informasi merupakan sarana belajar yang mampu menjembatani para pegiat desa di berbagai daerah di Indonesia.

Teknologi Informasi Komunikasi di Perdesaan

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadi harapan baru bagi desa untuk melakukan lompatan sejarah. Desa mulai memanfaatkan website untuk mengarusutamakan isu perdesaan pada ruang publik yang lebih luas.

Medan perjuangan GDM adalah menjadikan desa melek informasi dan teknologi. Gerakan ini memperkenalkan konsep portal desa dan Sistem Informasi Desa (SID), yaitu platform digital yang memungkinkan pemerintah desa mengelola data kependudukan, perencanaan pembangunan, hingga keuangan desa secara terbuka dan partisipatif.

Dengan teknologi tersebut, desa tidak lagi tergantung pada pihak luar untuk mengelola data. Informasi tentang APBDes, rencana pembangunan, kegiatan sosial, hingga potensi ekonomi dapat diakses warga secara langsung melalui website desa. Transparansi ini menciptakan ruang dialog baru antara pemerintah desa dan masyarakatnya.

Lebih dari sekadar inovasi digital, GDM menempatkan teknologi sebagai sarana demokratisasi. Dengan keterbukaan data dan akses informasi publik, warga dapat mengawasi jalannya pemerintahan desa. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 82 Undang-Undang Desa, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

Melalui teknologi, musyawarah desa menjadi lebih partisipatif. Draft rencana pembangunan atau anggaran dapat diunggah secara daring untuk dikomentari warga. Desa juga dapat menyiarkan sidang musyawarah secara langsung, sehingga keterlibatan publik meningkat. Transparansi ini sekaligus menjadi mekanisme pencegahan korupsi di tingkat lokal.

Selain itu, GDM juga menumbuhkan budaya literasi digital di kalangan masyarakat desa. Warga didorong tidak hanya menjadi pengguna informasi, tetapi juga produsen pengetahuan lokal — menulis berita, mendokumentasikan tradisi, hingga mempromosikan potensi desa melalui internet.

Program pelatihan TIK yang diselenggarakan oleh GDM bersama mitra seperti Gedhe Foundation melahirkan banyak “operator desa” muda yang menguasai pengelolaan website dan database lokal. Hasilnya, muncul ribuan portal desa yang aktif memperbarui informasi di seluruh Indonesia.

Lebih dari satu dekade setelah deklarasinya, dampak GDM terlihat nyata. Banyak desa anggota gerakan ini kini memiliki website aktif, sistem data terintegrasi, serta laporan keuangan yang transparan. Warga mulai terbiasa mengakses informasi secara digital dan berani menyampaikan pendapat terkait kebijakan desa.

Desa seperti Melung (Banyumas), Dermaji (Banyumas), dan beberapa desa di Cilacap, Majalengka, Madiun, Indragiri Hilir, serta Tasikmalaya menjadi contoh sukses penerapan SID berbasis open source.

Melalui kerja kolektif, GDM menumbuhkan jaringan solidaritas antar-desa yang saling berbagi sumber daya dan pengalaman. Gerakan ini kemudian menginspirasi lahirnya platform desa.id — domain khusus untuk situs resmi pemerintahan desa di Indonesia — yang kini diakui oleh pemerintah sebagai identitas digital resmi desa.

Advokasi Kebijakan Desa

Meski telah membawa perubahan besar, GDM menghadapi sejumlah tantangan. Tidak semua desa memiliki infrastruktur internet memadai. Masih banyak perangkat desa yang belum terampil menggunakan teknologi, dan pembiayaan untuk pemeliharaan sistem sering menjadi kendala.

Selain itu, perubahan kepemimpinan desa dapat mengubah prioritas penggunaan teknologi. Portal yang aktif bisa mati jika tidak ada dukungan politik lokal. Karena itu, GDM menekankan pentingnya pendidikan warga dan kaderisasi digital desa agar transformasi tidak berhenti pada satu periode kepemimpinan.

Namun, semangat GDM tetap menyala. Di berbagai daerah, komunitas desa terus berinovasi — dari digitalisasi pelayanan publik, pemasaran produk UMKM, hingga pemetaan potensi wisata dan lingkungan berbasis GIS (Geographic Information System).

Parlemen 2.0

Salah satu kontribusi besar GDM bagi Indonesia adalah perannya dalam advokasi Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014). Saat RUU Desa dibahas di DPR, GDM menciptakan program inovatif bernama “Parlemen 2.0”. Melalui program ini, proses pembahasan RUU disiarkan secara langsung ke desa-desa melalui streaming dan media sosial.

Warga desa diajak nonton bareng sidang DPR, lalu menyampaikan tanggapan dan masukan melalui platform digital. Legislator pun bisa berinteraksi langsung dengan warga desa lewat Twitter atau forum daring. Inilah salah satu bentuk advokasi publik pertama di Indonesia yang memanfaatkan teknologi digital untuk membuka akses legislasi.

Upaya ini menjadikan GDM bukan sekadar gerakan teknologi, melainkan gerakan politik warga — yang mendorong desa menjadi bagian aktif dari proses pembentukan kebijakan nasional. Dalam konteks ini, GDM berhasil menggeser posisi desa dari “penerima keputusan” menjadi “pemberi masukan” dalam legislasi publik.

Program Parlemen 2.0 mendapat apresiasi positif dari banyak pihak sehingga memudahkan penggalangan opini publik. Hampir semua pimpinan Pansus RUU Desa mau terlibat dalam interaksi itu, khususnya Ahmad Muqowam (Ketua Pansus), Budiman Sudjatmiko (Wakil Ketua), Khotibul Umam Wiranu (Wakil Ketua), dan lainnya. Masyarakat desa, khususnya pemerintah desa, juga antusias karena program ini memfasilitasi mereka untuk berkomunikasi dengan para legislator yang tengah menggodok RUU.

Dalam dinamika revisi pertama UU Desa pada 2023, GDM kembali memainkan peran penting. Mereka terlibat aktif memberi masukan terkait penguatan kewenangan desa, pengelolaan keuangan, dan sistem transparansi berbasis data. GDM menegaskan kebijakan desa ke depan tidak hanya fokus pada transfer dana, tetapi juga pada transformasi digital dan kapasitas data desa.

Di tingkat nasional, Gedhe Nusantara — lembaga yang menaungi GDM — kini bekerja sama dengan berbagai kementerian, universitas, dan lembaga internasional untuk mengembangkan model Desa Digital Mandiri. Model ini menggabungkan tata kelola berbasis data, inovasi teknologi, ekonomi kreatif, serta partisipasi warga dalam pengambilan keputusan.

Festival Desa

Festival Desa Jawa Kidul (Jadul Fest) menjadi ruang konsolidasi desa-desa dalam menguatkan inisiatif Desa Membangun. Jadul Fest dipelopori oleh pegiat desa di Kabupaten Tasikmalaya, Majalengka, Banyumas, dan Cilacap, untuk menegaskan tata kelola desa yang mendasarkan pada prakarsa masyarakat. JadulFest dilaksanakan di Desa Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.

Revolusi Masyarakat Akar Rumput

Gerakan Desa Membangun adalah cermin dari revolusi sosial yang lahir dari akar rumput. Ia bukan program pemerintah, melainkan gerakan warga desa yang menuntut kemandirian dan keadilan informasi.

Melalui GDM, desa tidak lagi sekadar “obyek pembangunan,” melainkan pusat inovasi sosial dan teknologi. Ia telah membuka babak baru dalam sejarah Indonesia: bahwa transformasi digital tidak hanya milik kota, tetapi juga milik desa — dari Melung, Banyumas, hingga pelosok Nusantara.

GDM bukan sekadar gerakan teknologi, melainkan gerakan kesadaran bahwa informasi adalah hak, data adalah kekuasaan, dan desa memiliki kemampuan untuk menulis sejarahnya sendiri.