Gedhe Nusantara

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan kembali empat pilar kekuatan desa, yaitu desa bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bertenaga secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya.

Pertama, desa bertenaga secara sosial berarti desa menjadi tempat bagi warga untuk memupuk modal sosial, seperti membangun kerukunan, solidaritas sosial, maupun ketahanan sosial.

Kedua, desa berdaulat secara politik berarti desa memiliki kewenangan, hak dan prakarsa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, UU Desa telah memberi mandat kepada desa tentang kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kedua asas dan kewenangan ini menjadi dasar bagi kemandirian desa, atau sering disebut dengan Desa Membangun.

Ketiga, desa bertenaga secara ekonomi berarti desa memiliki ruang dan kesempatan untuk mengembangan sentra ekonomi di desa.

Keempat, desa bermartabat secara budaya memiliki dimensi yang luas, mulai dari merawat kearifan lokal, taat pada aturan hukum, serta menghormatik nilai-nilai kemanusiaan dan kebajikan. Kearifan lokal mengandung pranata lokal atau sistem norma yang mengejawantahkan nilai-nilai, asas, struktur, kelembagaan, mekanisme, dan religi yang tumbuh, berkembang, dan dianut anut oleh warga.

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?
YaTidak