Gedhe Nusantara

Cilacap, 24 Desember 2025 – Pertemuan kelompok dalam rangka sosialisasi pendataan petani dan lahan calon pengusul Perhutanan Sosial skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025 di Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.30 hingga 22.00 WIB ini diikuti 20 orang perwakilan petani dari 3 desa, Sarwadadi, Binangun dan Kalijeruk, pengurus Gapoktanhut Sidadadi Maju Bersama, serta pendamping dari Perkumpulan Gedhe Nusantara Membangun. Pendataan ini menjadi langkah awal untuk menyiapkan dokumen usulan Perhutanan Sosial yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama pengelola lahan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan dari Siswanto selaku Ketua Gapoktanhut mengenai tujuan program Perhutanan Sosial serta tahapan yang harus dilalui dalam proses pengajuan akses kelola hutan. Senada dengan Siswanto, pendamping dari Gedhe Nusantara juga menjelaskan bahwa pendataan petani dan lahan menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen usulan HKm, karena data tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Kehutanan.

“Dalam mendata petani, Gapoktanhut telah menunjuk petugas khusus yang akan berkeliling ke rumah – rumah warga untuk melakukan pencatatan identitas sesuai KTP. Tahap selanjutnya melakukan pendataan dan pengukuran lahan garapan di kawasan hutan yang telah dikelola oleh petani, untuk itu diharapkan masyarakat pengusul perhutanan sosial dapat bekerjasama dengan kelompok”,ucap Siswanto.

Setelah sesi pemaparan, acara dillanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab terkait kondisi lahan yang dikelola masyarakat serta kesiapan kelompok dalam mengikuti proses pendataan.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Sarwadadi Ngimron menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. Ia menilai bahwa pendataan petani dan lahan merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat yang benar-benar mengelola lahan di kawasan hutan dapat terakomodasi dalam program Perhutanan Sosial. “Kami berharap melalui pendataan ini masyarakat yang selama ini mengelola lahan dapat memperoleh kepastian akses kelola melalui program Perhutanan Sosial,” ujarnya.

Antusiasme juga terlihat dari para peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut. Salah satu anggota kelompok menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai proses pengajuan Perhutanan Sosial. “Dengan adanya sosialisasi ini kami jadi lebih memahami tahapan yang harus dilalui, termasuk pendataan lahan dan petani. Kami berharap usulan HKm dari desa kami bisa segera diproses,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan proses pendataan petani dan lahan di Desa Sarwadadi, Binangun, dan Kalijeruk dapat berjalan dengan baik sehingga data yang terkumpul dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan dokumen usulan Perhutanan Sosial skema HKm. Dengan demikian, masyarakat di ketiga desa tersebut memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh akses legal dalam mengelola kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan.

Samdhana Institutes, Bogor, mendukung program pendampingan dan penguatan LPHD Sidadadi. Samdhana Institute adalah sebuah organisasi nonpemerintah (ornop) yang mendukung masyarakat adat dan komunitas lokal di Asia Tenggara untuk mencapai keadilan sosial dan lingkungan.(SS)

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda?
YaTidak